PN Jakut: Sengketa Tanah 46.850 m2 di Jl. Yos Sudarso Akan Diputus 5 November

PN Jakut: Sengketa Tanah 46.850 m2 di Jl. Yos Sudarso Akan Diputus 5 November 1
Situasi persidangan perkara perdata PMH di sebuah ruang sidang PN Jakarta Utara. (dok)

JAKARTA, kabarSBI.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah seluas 46.850 m2 di Jl. Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sidang yang didaftarkan penggugat dari keluarga Almarhum Husein Said Bin Usman Said sejak tahun 2017 tercatat Nomor 209/pdt.G/2017/PN. Jkt. Utr tertanggal register 20 April 2017 itu rencananya akan diputuskan pada 5 November 2019 mendatang.

Hakim Ketua Jootje Sampaleng saat memimpin sidang tersebut menegaskan bahwa pihaknya menunda sidang putusan dan akan mempelajari fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan, hingga sidang kesimpulan yang disampaikan secara tertulis dari masing-masing pihak.

“Berdasarkan penundaan sidang, hari ini pengucapan putusan tetapi majelis belum siap putusannya, masih mempelajari. Dengan demikian kami harus menunda sidang ini tiga minggu kedepan, berarti selasa tanggal 5 November. Demikian ya..,” ujar Hakim Ketua Jootje Sampaleng, Selasa, 15/10/2019.

Meski begitu Majelis Hakim masih memberikan kelonggaran-kelonggaran sedikit kepada para pihak tergugat dan penggugat intervensi untuk menyerahkan dokumen kesimpulan.

“Demikian acara hari ini, selanjutnya, Selasa, 5 November 2019 acara putusan. Demikian ya, pengumuman ini merupakan panggilan resmi, sidang selesai,” tutup Hakim Jootje Sampaleng.

Riwayat Perkara
Berikut sepintas riwayat perkaranya, yang dihimpun tim kabarSBI.com: 20/4/2017 Pendaftaran Perkara, Penetapan Penetapan Majelis Hakim/Hakim; 05/5/2017 Penetapan Hari Sidang Pertama; 29/5/2017 Sidang pertama; 20/6/2017 Penetapan Kembali Majelis Hakim/Hakim; 07/11/2017 Mediasi; 28/11/2017 Mediasi Tidak Berhasil; Persidangan berlanjut hingga 07/5/2018 Putusan Sela, dan sidang kesimpulan pada 1 Oktober 2019.

Penggugat adalah ahli waris Almarhum Husein Said Bin Usman Said atas nama Hj. Siti Ratna Robiah, Hj. Herdiana, Herlinda, Herfina, Fathona.

Sedangkan barisan para tergugat yaitu tergugat satu Hendrik Halim, tergugat dua Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, tergugat tiga Soenarjono, tergugat empat Sutanto Tan, tergugat lima Zainal Mazam, tergugat enam Afen Siswoyo, tergugat tujuh Saminah Salim. Dengan turut tergugat satu Kepala Kelurahan Sunter Jaya dan turut tergugat dua Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara. (anjar/r/as)