oleh

Kejari Serang Tahan 2 Tersangka Korupsi BUMD Milik Pemkab Serang

Kejari Serang Tahan 2 Tersangka Korupsi BUMD Milik Pemkab Serang 1
Kejari Serang menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi BUMD PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas milik Pemkab Serang. (dok/kej)

SERANG, kabarSBI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi BUMD PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas milik Pemerintah Kabupaten Serang. Kedua tersangka itu ialah mantan direktur Tubagus Boyke F Sandjadirja dan bagian keuangan, Nazarudin.

Perbuatan ke 2 tersangka terkait dengan pengembangan tindak pidana korupsi penggunaan pertanggungjawaban pengelolaan dana penyertaan modal (BUMD) tahun 2016,” kata Kajari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Sultan Donna Sitohang, Selasa, 3/12/2019.

Berdasarkan Hasil audit pada pengelolaan BUMD LKM Ciomas ini Negara telah dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar. Kejaksaan melakukan penahanan dengan alasan adanya kekhwatiran  tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Selanjutnya Berkas kedua tersangka  akan diserahkan ke jaksa peneliti. Setelah itu, jika sudah terpenuhi unsur formil maupun materiil, dalam waktu dekat akan dilimpahkan secepatnya ke pengadilan.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas 2 Serang. “Rencananya kita tahan selama 20 hari, untuk mempercepat berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya Perkara ini telah menjerat satu terpidana atas nama Ahmad Tamami yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tipikor Serang.

Sementara itu, tersangka Boyke diduga mengeluarkan kas perusahaan sebesar Rp 900 juta untuk menanggulangi uang tabungan warga yang disalahgunakan perusahaan. Ia juga meminjam Rp 150 juta dan memerintahkan Tamami untuk membayar angsuran sebesar RP 232 juta.

Kedua tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (kej/r/as)

 

Kabar Terbaru