oleh

SBI Audiensi Dengan Dinas Kehutanan DKI Jakarta: Masalah Ganti Rugi Tanah Pesanggrahan Dinas Akan Panggil Para Pihak

SBI Audiensi Dengan Dinas Kehutanan DKI Jakarta: Masalah Ganti Rugi Tanah Pesanggrahan Dinas Akan Panggil Para Pihak 1
Ka UPT Dinas Kehutanan DKI Jakarta Dirja Kusuma (tiga dari kanan) usai olahraga rutin gelar audiensi bersama Tim SBI. (dok)

JAKARTA, kabarSBI.com – Dinas Kehutanan DKI Jakarta bertekad kuat untung memanggil melalui undangan resmi kepada para pihak terkait simpang siurnya pembebasan tanah warga pesanggrahan di Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan Dinas Kehutanan sehubungan masih menggantung dan tidak ada kepastian akan pembayaran ganti rugi delapan bidang tanah warga Kebayoran Lama Utara. Penggantian itu sendiri sebenarnya sudah di proses panitia pengadaan tanah dari pemerintah setempat sejak tahun 2007, namun hingga kini belum juga terealisasi.

Sementara warga atau pemilik/pewaris tanah dengan dokumen alas hak girik telah kehilangan tanah-tanah mereka karena sudah digunakan untuk pembangunan normalisasi kali pesanggrahan oleh BBWS Ciliwung – Cisadane. Bukan hanya untuk normalisasi kali, sebagai tanah warga juga digunakan untuk jalan inspeksi dan peluasan area makan Tanah Kusir.

Sangat ironis bagi warga yang hingga sampai saat ini berharap pembayaran ganti rugi. Warga menyakini masih memiliki alas surat girik asli yang belum di lepas haknya kepada pemerintah DKI Jakarta.

“Kami masih mengumpulkan data-data, mohon beri kami waktu karena masalah ini sudah cukup lama, kami masih telusuri pada yang terkait. Meski begitu kita bisa tinjau lapangan bersama,” ucap Dirja Kusuma, Kepala Unit Pengadaan Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta saat melakukan audiensi dengan SBI, Jumat, 7/2/2020.

Menurutnya peninjauan lokasi juga sangat penting untuk memastikan kondisi lapangan. Selain itu pihaknya juga akan mengundang semua pihak baik dari unsur pemerintah, penerima kuasa dan pemilik tanah terkait.

“Dalam satu minggu ini kami akan undang secara resmi dengan surat dinas kami pada semua pihak terkait termasuk dari kelurahan dan kecamatan setempat. Kita ingin duduk bareng agar semua menjadi jelas,” Ujar Dirja.

Terkait adanya plang himbauan “dilarang membuang sampah di areal pemakaman” yang di buat Suku Dinas Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga dibuat pada tahun 2019, Dinas Pemakaman DKI tidak mengetahui adanya itu.

“Dinas Kehutanan DKI tidak pernah membuat plang, tapi kalau ada plang diarea tanah itu, ya nanti kita akan tinjau juga,” jelasnya.

SBI Audiensi Dengan Dinas Kehutanan DKI Jakarta: Masalah Ganti Rugi Tanah Pesanggrahan Dinas Akan Panggil Para Pihak 2
Plang Sudin Kehutanan Kota Jakarta Selatan di area peluasan pemakaman Tanah Kusir diduga berada di tanah warga pemilik girik. (dok)

Kendala Ganti Rugi
Sumber mengungkapkan, warga pemilik tanah banyak mendapatkan kendala dalam pembayaran ganti rugi tanah warga. Kendala itu antara lain diduga adanya klaim dari pihak Dinas Pelayanan Pemakaman (Kini menjadi Dinas Kehutanan DKI Jakarta, red) namun belakangan belum dapat dibuktikan klaim tersebut.

Selain itu, adanya oknum yang mencari – cari keuntungan dan alasan – alasan pihak Pemda DKI Jakarta yang menginginkan pembayaran dapat dilakukan dengan syarat dokumen surat tanah warga harus bersertifikat dan berlaku keseluruhan.

Permasalah – permasalahan tersebut sehingga terjadinya gagal pembayaran hingga 13 tahun berjalan ini. Pemda DKI telah diuntungkan karena telah memanfaatkan tanah tersebut dengan pembangunan normalisasi kali serta jalan inspeksi, sementara warga terdampak masih gigit jari.

Tiga dari delapan orang warga atau ahli waris mengeluhkan atas ketidak pastian pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemda DKI Jakarta. Mereka atas nama Sudirman, cs pemilik tanah girik C No. 2351 persil 53 blok D.V; Mariyana, cs pemilik tanah girik C No. 2350 persil No. 53 blok D.V; Hamimah, cs pemilik tanah girik C No. 454 persil No. 52 Blok D.V.

Warga kini mendesak Pemda DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan diharapkan segera menuntaskan dengan sebenar-benarnya dan membayar ganti rugi tanah milik warga. (tim)

Kabar Terbaru