Sidang Produk PTSL 2018 di PTUN: BPN Jakut Tak Mampu Hadirkan Saksi RW, Lurah dan Dishut Jakarta

Sidang Produk PTSL 2018 di PTUN: BPN Jakut Tak Mampu Hadirkan Saksi RW, Lurah dan Dishut Jakarta 1
Foto: Tiga saksi warga Papanggo, Anang, Mursita, dan Usup saat diambil sumpah di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 16/7/2020. (dokumen)

JAKARTA, kabarSBI.com – Sidang lanjutan sengketa tanah di Gang Karya Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara kembali di gelar di Ruang Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di Jalan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 23/7/2020.

Pengamatan kabarSBI.com, Sidang yang diagendakan mendengarkan saksi dari pihak tergugat Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara (BPN Jakut), harus tertunda. Sebab pihak BPN Jakut tidak dapat menghadirkan saksi tambahan yang pada sidang sebelumnya (16/7/2020) di minta Hakim Ketua, atas dalil dari Andika Pratama, kuasa pihak BPN Jakut.

Hakim saat itu menegaskan agar kuasa BPN Jakut dapat menghadirkan saksi baik dari unsur RW, Lurah, dan Dinas Kehutanan (Dishut) DKI Jakarta terkait atas terbitnya 3 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 06617/Papanggo seluas 5.165 m, 06573/Papanggo seluas 1.234 m2, dan 06574/Papanggo seluas 1.476 m2, total keseluruhan luas 7.875 m2 atas nama Suryati pada tanggal 23 Desember 2018, berlokasi di Gang Karya RT 009 RW 03 Kelurahan Papanggo.

Adapun saksi yang diharapkan hadir dari pihak Dishut Jakarta terkait adanya rencana pembelian lahan di gang karya Kelurahan Papanggo. Dishut diduga berminat membeli tanah HGB “milik” Suryati dengan nilai miliaran rupiah.

Ketidak hadiran saksi pihak tergugat (BPN Jakut) disayangkan pihak penggugat. Menurut salah seorang pengacara penggugat, Fernando kudadiri, SH,  kehadiran saksi tergugat sebenarnya sangat membantu kuasa hukum tergugat/BPN Jakarta Utara.

Seperti diketahui, terbitnya HGB tersebut mengundang kecurigaan masyarakat setempat terlebih melalui program strategis nasional PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, red) yang tujuan dari program tersebut diprioritaskan/dapat dimanfaatkan masyarakat kecil kurang mampu, bukan sebaliknya. Terlebih warga yang dianggap mampu yaitu Suryati, mantan istri dari mantan Lurah Papanggo (almarhum) H.Suhaemi, era sekitar tahun 70-an.

Suryati mengklaim memiliki tanah di gang karya dengan luas ribuan meter persegi yang diduga didapat dengan cara yang tidak wajar. Namun, diduga peran oknum, tanah klaim Suryati didaftarkan menjadi peserta program PTSL hingga terbit HGB pada Bulan Desember 2018.

Menurut informasi yang diperoleh situs berita ini, Suryati sendiri selama persidangan di PTUN Jakarta yang dimulai sekitar Bulan Maret 2020, ia tidak pernah menghadiri sidang. Dan, selain 3 bidang tanah di Gang Karya Kelurahan Papanggo yang menurut versi produk PTSL BPN Jakut telah diterbitkan HGB Nomor , 06573, 06574, 06617, ternyata informasinya Suryati masih memiliki beberapa HGB lainnya, yang diperoleh melalui program yang sama dan terbitan tahun yang sama (2018).

Masyarakat penggugat di Gang Karya Kelurahan Papanggo yang menamakan diri PAGARAYA (Persatuan Warga Gang Karya) berhasil diterima gugatannya oleh PTUN DKI Jakarta pada tanggal 05 Maret 2020 dengan nomor perkara 49/G/2020/PTUN.DKI, dengan tergugat Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara/BPN Jakut. Kelompok PAGARAYA itu didampingi Kantor Pengacara Mahadita Ginting & Partners.

Selama persidangan PTUN dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim DR.Andi Muh. Ali Rahman, SH,MH dan dua hakim anggotanya. Sidang selanjutnya pada 4 Agustus 2020 dengan agenda sidang lapangan. (r/as)