
JAKARTA, kabarSBI.com – Akhirnya warga RT 20/6 Pulo Gebang merasa bersyukur karena senang, melihat kehadiran saksi yang bernama Supandi. Supandi diyakini mengetahui masalah batas yang tidak sama dengan Sertifikat penggugat. Karena batas yg disebutkan saksi di sidang gugatan nomor 161 menyebutkan
Sebelah Utara pecahan bukan abet Sutopo. Sebelah timur tanah sanip Sian bukan tanah Leman Iskandar. Menurut keterangan saksi Supandi ahliwaris dari sanip Sian yang menggarap tanah tersebut sampai dengan tahun 2009 di jelaskan di persidangan tanggal 10-12- 2020
Berdasarkan keterangan saksi Supendi dalam sidang yang di pimpin oleh hakim ketua Kadwanto, membuktikan bahwa sertifikat yang digunakan penggugat dinilai warga yaitu Rahmat adalah cacat hukum, karena tidak sesuai Warkah sebagaimana mestinya. karena warkah itu dinilai. Cacat hukum masa orang sdh meninggal th 1982 bisa menanda tanganin lagi th 1985 kata Rahmat menjelaskan kepada wartawan seusai sidang saksi di PN jaktim
Menurut Rahmat lagi kehadiran saksi dari pihak Perumnas didalam persidangan sebelumnya bahwa sertifikat no. ,02971,0972,dan 02973 sudah dibebaskan pihak Perumnas sesuai. HPL no 1 dan no.2 ,jadi gak mungkin bisa mengeluarkan Sertifikat lagi atas nama penggugat kata Rahmat warga RT 020 RW 06 kelurahan Pulogebang
Kepada wartawan, Pihaknya memohon pengadilan negeri Jaktim . Untuk menghentikan perkara gugatan ini, dinilai cacat hukum dalam melakukan gugatannya. Dan kalau bisa membatalkan sertifikat tersebut karena dasar warkah nya sudah milik PT. Perum Perunas kata Rahmat ber api api kepada wartawan.
Menurut Yayat Supriyatna S.H selaku pengacara tergugat warga RT 20/06 Pulo Gebang, Cakung, Jaktim. bahwa untuk mematahkan lawan penggugat dirinya akan menghadirkan saksi ahli dari Pertanahan dan Perdata dari U I ( Universitas Indonesi ) utk hari Rabu pagi tgl 16 /12 kata Yayat Supriyatna kepada Pers. (Lilik)