Oleh Redaksi
OPINI, kabarSBI.com – Hingga akhir tahun 2020 Pemerintah pusat dengan program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) usaha mikro produktif melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), telah selesai dilaksanakan.
Bantuan Presiden Usaha Mikro produktif tersebut diberikan secara hibah dan diberikan langsung tunai kepada pelaku usaha mikro dan kecil terdampak Pandemi Covid-19, sebesar Rp2,4 juta per-UKM. Penyaluranya melalui Bank BRI, maupun bank yang ditunjuk lainnya langsung kepada rekening bank penerima bantuan yang tersebar di nusantara.
Laman depkop.go.id menyebutkan telah mencapai seratus persen atau memenuhi target 12 juta usaha mikro pada tahun 2020 dengan menghabiskan anggaran Rp 28,8 triliun. Secara administrasi transaksi perbankan semua berjalan baik-baik saja.
Tahun ini, 2021 Kemenkop dan UKM kembali melaksanakan program BPUM yang sama pada tahun 2020 diusulkan untuk 20 Juta pelaku usaha, dengan anggran Rp 48 Triliun. Per-UKM akan menerima BPUM Rp 2,4 juta. Bantuan itu sendiri mendasar pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020.
Kita harapkan saja agar semua berjalan lancar, baik secara regulasi, administrasi, dan azas manfaat bagi masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil. Terlebih ditengan kondisi Covid-19 yang kian tiada menunjukan itikad baik untuk sirna dari bumi nusantara ini.
Tetapi, meski begitu penulis berkesimpulan program tersebut sangat lemah dalam pengawasan baik oleh Kemenkop, pemerintah daerah maupun dinas dan aparat terkait.
Selain itu, kurangnya cek dan ricek data dan kreteria pemohon program banpres dipastikan banyak meleset dari sasaran. Penulis banyak mendapat masukan dan informasi pada tahun 2020 banyak warga yang tiba-tiba dadakan menjadi pelaku usaha mikro/kecil untuk memperoleh banpres atau BPUM melalui bank penyalur nasional yang ditunjuk.
Dan yang lebih miris proses permohonan bantuan BLT UKM tidak melibatkan sama sekali pengurus RT dan RW maupun kelurahan setempat. Proses permohonan melalui orang-perorang atau perantara atau dapat pula disebut calo dalam menjaring calon penerima bantuan untuk diusulkan.
Dalam aksinya calo dilapangan diduga mempunyai jaringan/pendamping yang dipercaya untuk melakukan penginputan data pemohon. Syaratnya cukup mudah hanya isi selembar formulir, copy KTP dan KK. Kurangnya informasi saluran pendaftaran peserta banpres UKM sangat membuka peluang calo untuk menjaring masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Calo ini mempunyai peranan mencari calon penerima bantuan BPUM dengan komitmen lisan atau uang jatah atau pungutan liar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu yang wajib dikeluarkan penerima bantuan setelah cair dari bank. Biasanya sang calo sang pemalak juga mengecek di eform.bri.co.id/bpum nama orang-orang yang diusulkanya untuk memastikan dana bantuan telah cair dan dapat diambil langsung oleh pemohon di bank penyalur terdekat.
Kondisi calo Banpres/BPUM/BLT UKM seperti itu terjadi di sejumlah tempat di Jakarta Utara. Perantara atau calo menang banyak, bayangkan bila kecilnya saja seorang calo mampu menjaring 100 orang penerima banpres, dikalikan Rp 300 ribu maka oknum pencari keuntungan ini meraup Rp 30 juta.
Calo yang dimaksud penulis bergerak di sekitar Jakarta Utara seperti Tanjung Priok, Papanggo, Warakas, dan Kebon Bawang, diduga banyak pula calo lain yang beroperasi diluar wilayah itu. Sementara itu informasi yang penulis dapatkan namun bila kita browsing di google banyak kejadian serupa di daerah luar Jakarta bahkan dengan uang palak mencapai satu juta rupiah. edaan..
Kini, dengan adanya program yang sama pada tahun 2021, calo yang’sukses’ di tahun 2020 kian masif melebarkan sayap dengan melahirkan calo-calo baru sebagai jaringannya. Tentunya calo lama akan mengurangi porsi pendapatnya untuk berbagi hasil.
Dari penelusuran penulis sejauh ini, pemerintah pusat maupun Kemenkop yang dipimpin oleh Teten Masduki belum memberikan stedmen tegas terkait pelaku pungli program yang bertujuan untuk Peningkatan Ekonomi Nasional/PEN ditengah pandemi Covid-19 ini.
Sementara, dikutip detik.com, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sunarso meminta masyarakat waspada terhadap kemunculan pungutan liar (pungli) dari pihak tak bertanggung jawab dalam proses pencairan Program Bantuan Presiden Produktif atau Bantuan Modal untuk Usaha Mikro (BPUM).
Menurutnya, hibah pemerintah sebesar Rp 2,4 juta itu tak ada pungutan biaya dan dipastikan langsung ditransfer utuh ke rekening penerima.
“Tidak boleh ada pungutan apapun dengan alasan apapun,” ujar Sunarso dalam acara Ngopi BUMN, Rabu (26/8/2020).
Menurutnya, dalam pencairan dana tersebut, seringkali muncul oknum- oknum yang melakukan praktek pungli. Modusnya dengan mengelabui masyarakat sebagai pengumpul KTP dan beralasan bisa menjanjikan pencairan bantuan modal dengan cepat.
Kami berpesan masyarakat harus menyadari, dan jangan mudah terperangkap ulah perantara ataucalo yang mencari keuntungan. Kepada calo sadarlah, jangan terlalu mencari untung, kecuali seiklasnya saja. Niatkan diri anda membantu kesulitan masyarakat itu lebih mulia dikemudian hari.
(red)