Polres Rembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Pelaku Terancam Hukuman Mati/Seumur Hidup

Polres Rembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Pelaku Terancam Hukuman Mati/Seumur Hidup 1
Kepolisian Rembang saat memberikan keterangan pers pada awak media. (dok/hms)

REMBANG, kabarSBI.com – Polres Rembang gelar pers rilis ungkap kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Turus Gede RT 04 RW 01 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Kamis (11/2/2021).

Pers rilis tersebut dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre.

Satu tersangka bernama Sumani (43) diduga sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan yang menewaskan satu keluarga tersebut.

“Dari TKP kita temukan sidik jari dalam gelas yang mengarah pada tersangka Sumani,” ungkap Kapolda.

Setelah di kembangkan dengan mengecek CCTV dan keterangan saksi, kendaraan pelaku sempat parkir di rumah korban.

“Dari jam 15.00 WIB tersangka sudah bertamu di rumah korban dengan dalih untuk membeli gamelan,”ucap Kabidhumas.

Dari informasi yang disampaikan Polres Rembang diketahui pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh saksi Sunti yang seringkali diminta membantu untuk memasak di rumah korban.

Sesuai permintaan korban Sunti datang ke rumah korban pada Kamis (4/2), sesampainya di rumah Korban, Sunti mendapati pintu gerbang dan pintu rumah utama dalam keadaan tidak terkunci saat mengucapkan salam pun tak ada yang menjawab, Sunti langsung masuk dan melihat di tempat tidur terdapat 3 (tiga) korban yaitu Subekti (63), Galuh (10), dan Alfitri (12) sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kepala berlumuran darah.

Kemudian Sunti mencari keberadaan korban Tri Purwanti (53) yang berada di kamar sebelah dalam keadaan meninggal dunia juga. Selanjutnya Sunti meminta bantuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang.

Diduga tersangka melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebab dari hasil Autopsi korban sempat mengalami pendarahan hebat.

Kerugian material diantaranya Uang tunai sebesar Rp. 13.100.000,- (Tiga belas Juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Gelang perak, 1 (satu) pasang Anting-anting, 1 (satu) buah Jarum emas, dan 1 (satu) buah Cincin emas.

Hasil labfor menunjukan di kuku Tersangka ada darah identik darah korban, dirumahnya juga ditemukan 1 SPM dengan setir ada resapan darah, celana training bercak darah, helm bercak darah, sabit bercak darah dan perhiasan milik korban, serta dari bukti yang ada yaitu  sidik jari, kuku yang nempel ditubuh korban dan BB dari inafis yang  mengarah ke terduga Sumani.

“Dugaan sementara motif pembunuhan ini yaitu dendam dan antara korban dan pelaku saling kenal,”terang Kapolda.

Sampai saat ini Sumani belum bisa dimintai keterangan karena sakit dan opnam di ICU RSUD Rembang setelah diduga minum obat pestisida. Meski demikian polisi tetep menetapkan Sumani sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan dan keterangan ahli.

Tersangka diancam pasal berlapis dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup. *(indra/r/as)