oleh

Karang Taruna Desa Cibadak Tuntut Pemalsu Tandatangan Perdes DIpecat

Karang Taruna Desa Cibadak Tuntut Pemalsu Tandatangan Perdes DIpecat 1
(Dari kanan ke kiri) Iyon Zein Trio, Camat Dedi Iwa Saputra, Kades Margo Suwono dan jalil. (ist)

CIAMIS, kabarSBI.com – Kasus tandarangan palsu yang diduga dilakukan oknum perangkat Desa Cibadak, Banjarsari, Kabupaten Ciamis meninggalkan persoalan di tengah masyarakat desa terkait.

Kasus ‘memalukan’ mal administrasi yang melibatkan perangkat desa dan kepala desa Cibadak Margo Suwono serta Iyon Zein T, mantan Pjs Desa Cibadak tahun 2020. Kasus tersebut kemarin (1/3/2021) telah islah diselesaikan oleh Camat Banjarsari Dedi Iwa Saputra.

Namun demikian tidak bagi warga Desa Cibadak. Warga menginkan pemalsu tandatangan meminta maaf di publik. Warga menilai perbuatan yang telah melukai legalitas dokumen negara yaitu Peraturan Desa (Perdes) No. 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2021, adalah kesalahan yang fatal.

Wakil Karang Taruna Desa Cibadak, M. Muksin, menegaskan bahwa dirinya selaku putra desa tidak puas dengan hasil mediasi dan penyelesaian yang di pimpin oleh Camat Banjarsari.

“Ini bukan hal yang biasa harus ada sanksi yang tegas. Saya mendesak supaya oknum pemalsu tandatangan desa Cibadak supaya di pecat. Supaya ada efek jera dikemudian hari,” tandas Muksin, Wakil Ketua Karang Taruna Desa Cibadak, Selasa, 2/3/2021.

Menurutnya, nama baik desa Cibadak yang terlanjur tercemar langsung maupun di media sosial seperti facebook harus menjadi perhatian.

“Tuntutan kami supaya di pecat itu saja,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Banjarsari Dedi Iwa Saputra saat dikonfirmasi melalu sambungan handphone tidak diangkat. Melalu whatsapp Camat mengatakan kasus tersebut telah islah.

“Udah diselesaikan kedua belah pihak sudah islah kang hampunten abdi nuju Ciamis,” tulis Camat Dedi, Selasa, 2/3/2021.

Terkait status Perdes Cibadak nomor 10 tahun 2020 yang cacat demi hukum camat menyebut akan ditarik.

“Jadi (Perdes) ditarik dulu nanti di musyawarahkan kembali dengan DPD.” jawabnya.

Ditanya dampak implementasi APBdes Cibadak tahun 2021 yang dikuatirkan telah berjalan?

“APBdes Cibadak belum berjalan Pak,” ungkap Camat.

Hingga berita ini diturunkan Camat Banjarsari belum menjawab tuntutan warga atas pelanggaran mal administrasi di wilayah tertib hukum, tugasnya. (Bono/r/as)

Kabar Terbaru