BEKASI, kabarSBI.com – Aparat pemerintah agar tidak melakukan praktik pungli (pungutan liar, red). Aparat pelaku pungli dapat dikenai pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Demikian, disampaikan Sektretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol, Dr. Agung Makbul, dalam satu kesempatan sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli, di Cikarang, Bekasi, Kamis, 8/9/2021.
“Perlu upaya bersama dalam mencegah praktek pungli diantaranya dengan menerapkan sistem birokrasi dengan aparatur yang handal, transparan dan profesional,” ujar tegas Irjen Pol Agung Makbul.
Sebelumnya, Jenderal bintang dua ini mengajak segenap komponen masyarakat bersama-sama pemerintah mengikis habis pungli dari siklus hidup manusia Indonesia.
“Siklus hidup manusia Indonesia, mulai dari lahir hingga mati rawan dipungli,” tuturnya. Ia mencontohkan saat baru lahir dan dibuatkan akte kelahiran hingga meninggal dan dibuatkan surat kematian. Kalau tidak memberikan “uang pelicin” prosesnya bebelit-belit dan waktunya lama.
Selanjutnya saat memproses layanan di bidang pendidikan, mengurus segala macam perizinan dan sertifikat, serta mencari kerja orang rawan dipungli. Begitu seterusnya hingga ketika harus mengurus surat nikah, surat keputusan jabatan dalam bekerja, sampai surat pensiun, masih juga rawan dipungli.
“Pungli benar-benar merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu pungli harus diberantas agar ke Indonesia menjadi negara yang lebih baik,” jelas Makbul.
Meskipun pungli pada sentra-sentra pelayanan publik dari segi jumlah uangnya kecil, namun secara keseluruhan nilai keugiannya besar. Karena itu, pungli harus dikikis mulai dari yang kecil-kecil, katanya tegas.
Makbul melihat sekarang banyak orang yang geram pada pungli. Mereka bergabung dalam lembaga anti-pungli dan hampir selalu mendukung kegiatan Satgas Saber Pungli. Ia mencontohkan lembaga Masyarakat Anti Pungli Indonesia atau MAPI, Gerakan Notaris Anti-Pungli atau Genap, dan Gerakan Jalan Lurus (GJL).
Satgas Saber Pungli sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat bersama pemeritah memberantas pungli. Makbul mencontohkan dukungan tokoh-tokoh masyarakat ketika menjadikan Halmahera Berat, Maluku Utara, sebagai Kota Bebas Pungli tahun lalu.
“Jangan pernah berhenti mengkampanyekan pemberantasan pungli, karena kalau pungli dibiarkan, maka mental bangsa Indonesia akan hancur dan negara kita akan terpuruk,” katanya mengingatkan. (jutari/r/as)