
JAKARTA, KabarSBI.com – Ratusan warga Kampung Bambuan, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara menolak yang kompensasi bangunan yang diberikan sebesar Rp 700 ribu sampai umumnya Rp 1,5 juta.
Bangunan warga Kampung Bambuan yang hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari Jakarta International Stadion(JIS) akan ditertibkan pemerintah setempat. Padahal kebanyakan warga sudah puluhan tahun menempati lahan umumnya milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk tempat tinggal dan usaha umumnya jual bambu.
Meski begitu warga menyadari bila lahan tidur yang selama ini dimanfaatkan akan digunakan
pemerintah atau PT KAI. Namun warga meminta nilai ganti rugi bangunan yang lebih manusiawi, setidaknya disamakan dengan warga Kampung Bayam.
Menurut Mamat, tokoh masyarakat dari Kelompok warga Kampung Bambuan besaran uang ganti perbangunan Rp 700 ribu sampai kebanyakan Rp 1,5 juta itu tidak cukup dan dianggap tidak manusiawi.
“Uang sebesar itu cukup apa? Sementara kami sudah puluhan tahun menempati lahan tidur ini. Dari masih rawa-rawa, banyak empang kami yang
menguruk hingga menjadi tempat sekarang ini,” ungkap Mamat, Jumat, 30/9/2022.
Mamat sendiri mengaku sudah puluhan tahun menempati lahan, dan kini untuk usaha MCK. Besaran uang yang dia akan terima kurang dari Rp 2 juta sebagai pengganti bangunan. Sementara Lahan dan bangunan kampung bambuan hanya berjarak puluhan meter dari JIS, Stadion kebanggaan Jakarta yang baru diresmikan Juli 2022 lalu.
“Kami tidak muluk-muluk kami tidak keberatan bila lahan dan bangunan akan ditertibkan asalkan penggantiannya yang sesuai dan tidak merugikan
kami. Tolong berikan keadilan pada kami dan jangan diskriminasi, kami ingin disamakan dengan Kampung Bayam. Pada penertiban kampung bayam pengontrak saja menerima sampai Rp 6 juta, masa kami yang putra daerah asli hanya menerima dibawah itu,” jelasnya.
Ia bersama dengan warga kampung Bambuan lainya telah sepakat menolak kompensasi yang disodorkan itu.
“kami sendiri merasa terjebak pada hari Kamis tanggal 29/9/2022 kami diundang untuk acara sosialisasi di kantor kelurahan papanggo. Warga yang hadir memberikan tanda tangan
ternyata tanda tangan itu dijadikan acuan kompensasi Rp 700 ribu Rp 1,5 juta setelah kami sadari kami tidak terima dan menolaknya,” ucap Mamat.
Mamat mengaku akan terus berjuang bersama warga kampung bambuan untuk menuntut kewajaran
dan keadilan sebagai anak bangsa. Berbagai upaya pun akan dia lakukan agar harapanya dapat disamakan dengan warga kampung bayam dapat
terpenuhi.
“Sampai sekarang juga kami tidak mengetahui sumber uang yang ditawarkan pada kami itu bersumber
dari mana. Apa dari PT KAI atau dari
pemerintah,” tanya Mamat.
Hal senada dikatakan Nanang S, dari kelompok warga kampung bambuan yang mengaku kecewa dan merasa tertipu adanya uang kompensasi sebesar Rp 700 ribu sampai umumnya Rp 1,5 juta untuk kebanyakan orang.
Kata dia, besaran uang tersebut tidak jelas dasarnya apa sesuai luas bangunan apa hitungan perpintu. Sementara dilokasi tidak pernah ada pengukuran bangunan, kecuali di nomori saja.
“Tidak pernah diukur atau dinilai kondisi bangunan apa permanen apa semi permanen, jelas saya kecewa,” ucap pria yang akrab disapa Edi, Sabtu, 1/10/2022.
Edi meluapkan kekecewaannya saat pertemuan di kantor kelurahan Papanggo, kamis lalu. Dalam pertemuan yang di hadiri unsur kementrian PUTR, PT KAI, Kejaksaan dan Kecamatan Tanjung Priok serta Lurah Papanggo, kata dia tidak dibahas besaran kebijakan atau yang kompensasi yang akan diterima.
Pertemuan tersebut, lanjut dia, hanya menyampaikan informasi pembangunan jalan tol dilahan PT KAI yang berdekatan stadion/JIS.
“Warga kampung bambuan yang hadir berdasarkan undangan, setelah itu kami semua diminta tandatangan. Pada saat tanda tangan disitu kami tahu besaran uang ganti rugi/kompensasi yang akan diterima,” katanya.
“Disitu kami merasa terjebak karena sudah banyak warga yang tandatangan karena banyak warga yang tidak paham. Selain itu juga ditakut-takuti kalau tidak tandatangan akan tidak diganti dan uang akan hilang,” ungkap Edi.
Sementara itu, Tomi Haryono, Lurah Papapnggo membenarkan adanya pertemuan warga di kantornya pada kamis lalu.
‘Kami hanya memfasilitasi tempat pertemuan warga bersama pihak PUTR, PT KAI, Kejaksaan, dan lainya. Saya juga hadir dipertemuan itu,” ujar lurah, Sabtu, 1/10/2022.
Terkait dengan besaran uang kompensasi yang diberikan warga kampung bambuan, lurah sendiri
tidak mengetahui detailnya.
“Warga yang sudah terdata yang lebih tahu berapa besaran yang diterima karena uang itu melalui rekening bank,’ jelas lurah papanggo saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi whatsaap.
Edi membantah kalau lurah tidak mengetahui nominal kompensasi yang akan diterima warga kampung bambuan.
“Tidak mungkin pak lurah tidak tahu sementara kami semua tandatangan didepan petugas kelurahan, pada acara sosialisasi itu. Setiap warga yang tandatangan sudah disiapkan masing-masing satu berkas dalam sebuah map,” sanggahnya.
Edi sendiri mengaku akan menerima Rp 4,9 juta untuk bangunan permanen dengan luas 7 meter x 9 meter, angka tersebut di tolaknya. Dia lebih memilih bertahan dan akan terus berjuang sampai tuntutannya dipenuhi sama seperti penanganan/kebijakan ganti rugi di Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo. (jut/r/as)