
JAKARTA, kabarSBI.com – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur memaksa melakukan pembongkaran sejumlah bangunan usaha seorang warga di wilayah Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 21/12/2022.
Pantauan situs berita ini pada aksi hari ketiga bongkar bangunan oleh Satpol PP Kelurahan Cakung Timur dibantu Pol PP Kecamatan Cakung dan petugas lainnya berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga sebelum pukul 12.00 WIB, selesai, namun tidak kondusif.
Aksi penertiban bangunan usaha milik Sinambela cs di dalilkan berada dilahan fasos dan fasum Pemda DKI Jakarta, aksinya dipimpin Kasipem Kelurahan Cakung Timur Sudharman Naibaho mewaki Lurah Rachman Setiana, di lapangan. Hal itu kata Kasipem merujuk kepada tiga surat himbauan yang telah di keluarkan Lurah Cakung Timur, Jakarta Timur.
Meski begitu surat himbauan yang di keluarkan Lurah Cakung timur kabarnya tidak langsung kepada pemilik bangunan di lahan garapan melainkan dititipkan pada orang lain, sehingga terjadi miskomunikasi.
Sebelumnya, pada aksi hari ketiga penertiban tersebut mendapat protes dari perwakilan warga atas nama Sinambela yang mengklaim sebagai penggarap lahan yang di keluarkan oleh Kelurahan/Desa Pusaka Rakyat, Kabupaten Bekasi tahun 2015. Lebih jauh, di lahan penertiban tersebut juga terdapat nama pemilik lahan dengan dasar dokumen girik c No.242/50 tahun 1961.
Meski begitu, protes warga untuk tunda penertiban hingga datang Sinambela cs selaku pemilik bangunan yang dalam kondisi sakit tidak di gubris oleh aparat Kelurahan Cakung Timur. Padahal gerbang pintu digembok namun Satpol PP dan alat berat dibawah perintah Kasipem Cakung Timur menyerobot masuk hingga terjadi pembongkaran lanjutan secara paksa.
Dampaknya kerugian pihak warga tak dapat di cegah, diperkirakan Sinambela mencapai Rp 150 juta. Kerugian itu meliputi 1 bangunan permanen dan 3 bangunan non permanen yang berhasil di obrak abrik aparat kelurahan dengan menggunakan alat berat.
Meski mendapat himbauan untuk menghentikan penertiban guna menghindari kerugian materiil warga yang lebih besar, Kasipem Kelurahan Cakung Timur yang memimpin penertiban saat itu tidak peduli dengan alasan atas perintah atasan/lurah. Lurah Cakung Timur itu sendiri selama penertiban yang berlangsung tiga hari kabarnya tidak pernah hadir di lokasi.

Sementara, warga menilai eksekusi bangunan yang dilaksanakan apartur pemerintah Kelurahan Cakung Timur cacat prosedur (Standar Operasional Prosesur/SOP). Pasalnya, lokasi penertiban di yakini warga berada di wilayah kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara atau di wilayah Kelurahan/Desa Pusaka Rakyat, Kabupaten Bekasi. Keyakinan warga dikuatkan sehubungan adanya patok pembatas daerah/wilayah antara Jakarta Utara dan Bekasi.
Selain itu, lokasi penertiban yang hanya berjarak belasan meter dari tepi Jalan Raya BKT (Banjir Kanal Timur, red) menuai pro dan kontra atas status lahan. Sehingga banyak dimanfaatkan untuk tempat usaha warga.
Warga yang terkena penertiban menuding pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini kelurahan Cakung Timur tidak adil dan telah melakukan tebang pilih alias diskriminasi karena hanya menyasar satu titik lokasi penertiban saja sementara banyak bangunan atau tempat kegiatan usaha lainya tidak ditertibkan.
Warga juga menduga aksi nekat penertiban oleh apartur Pemerintah Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur bermotif “pesanan” dari sebuah perusahaan properti yang getol ingin membuka akses ke Jalan Raya BKT, DKI Jakarta.
Sayangnya hingga laporan ini diturunkan Lurah Cakung Timur Rachman Setiana belum memberikan keterangan apapun, meski pesan konfirmasi telah disampaikan melalui Kasipem Sudharman Naibaho. (Tim/r/as)