“Tadi kita meninjau lokasi terhadap aduan masyarakat (pemohon) yang merupakan salah satu warga di Kelurahan Marunda,” kata Wakil Walikota Jakarta Utara, Juaini saat ditemui di Jalan Marunda Makmur RT01/01, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/5/2023). Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melakukan rapat internal tingkat kota jakarta utara.
Juaini menerangkan, pemohon atas nama Lim Liana Sarwono dan Lim Hariyanto Wijaya Sarwono adalah pemilik tanah SHGB No. 507 dan 508 meminta perlindungan hukum terhadap adanya bangunan berupa pagar tembok yang diduga dibangun tanpa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tanah pemohon.
Aduan masyarakat tersebut tengah dikaji dan diteliti bersama unit terkait untuk mendapatkan kejelasan terkait dengan pendirian bangunan tembok tesebut untuk mengambil kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Rapat internal UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) tingkat kota Administrasi Jakarta Utara sudah kami gelar sebelumnya, sekarang peninjauan, maka nanti kita adakan rapat kembali untuk membahas hasil peninjauan lokasi hari ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Siti Sumiyati memastikan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan mengundang kembali UKPD terkait untuk menindaklanjuti hasil penjelasan teknis di lapangan dengan kajian yuridis terkait data yang dimiliki Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara.
“Hal tersebut sebagai bahan lebih lanjut pimpinan dalam mengambil kebijakan penyelesaian masalah agar sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Siti Sumiyati. (/r)