oleh

Viral Penyerobotan Sarana Umum di Pluit, Berefek Domino? PR Muspiko Jakut 

Viral Penyerobotan Sarana Umum di Pluit, Berefek Domino? PR Muspiko Jakut  1
dok/istimewa

Oleh: Saimin Redaktur Pelaksana

OPINI, kabarSBI.com – Warga DKI Jakarta khusunya Pluit Jakarta Utara belakangan ini terus heboh berawal beredarnya video Ketua RT Riang Prasetya bersitegang dengan warga pemilik ruko di Pluit, Jakarta Utara.

Video itu menjadi viral di media sosial dan mengundang simpati dan dukungan netizen pada ketua RT yang dinilai berani melawan pemilik ruko. Lebih jauh, peristiwa viral ruko serobot bahu jalan dan saluran juga sudah menjadi konsumsi media nasional.

Bangunan di Bongkar Satpol PP
Satu langkah Pemerintah Kota Jakarta Utara/DKI merespon viral video tersebut dengan mengambil tindakan pembongkaran terhadap sejumlah bagian bangunan ruko yang telah menyerobot bahu jalan dan saluran air di Jalan Niaga RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sejak viral sekitar tanggal 14 Mei 2023 para pemilik ruko dihimbau untuk membongkar sendiri/mandiri hingga tanggal 24 Mei 2023. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan kebanyakan pemilik ruko tidak membongkar bangunannya. Hal ini membuat pemerintah Jakarta Utara bertindak tegas dengan membongkar paksa, pada Rabu, 24 Mei 2023.

Viral Penyerobotan Sarana Umum di Pluit, Berefek Domino? PR Muspiko Jakut  2
dok/ist

Ketua RT Didemo
Sialnya, Riang Prasetyo, selaku ketua RT 11 RW 03 Pluit, sekaligus orang dalam video yang viral itu dianggap sebagai penyebab bangunan ruko di bongkar paksa petugas. Tidak hanya itu ketua RT Riang Prasetio juga mendapat perlakukan yang tidak wajar dari orang – orang “suruhan” yang mengaku sebagai tenaga kerja/karyawan ruko.
Orang – orang tersebut melakukan aksi demo di depan Kantor ketua RT Riang Prasetyo dengan membawakan sejumlah spanduk dan narasi’cacian’ pada mitra kerja pemerintah, ditingkat RT tersebut.

Dugaan Intimidasi
Langkah ketua RT dalam menyuarakan kebenaran mendapat tantangan yang tidak mudah. Selain didemo, Ketua RT juga dibuatnya “tertekan” dengan beredarnya video lama yang diduga bermaksud memperkusi.

Tidak berenti disitu upaya lain yang diduga dari pihak yang kecewa mendatangkan anggota DPRD DKI Jakarta dan anggota DPR RI yang diduga untuk mengintimidasi ketua RT dan atau melalui jajaran pemerintah Kota Jakarta Utara/DKI Jakarta untuk tidak melanjutkan pembongkaran sesuai ketentuan.

Namun belakangan ini dugaan intimidasi itu telah dibantah anggota dewan yang bermaksud datang kelokasi untuk menyerap aspirasi warga. Tidak benar, kalau anggota dewan melakukan intimidasi.

Pantauan penulis pada saat pembongkaran bangunan ruko oleh satpol PP Jakarta Utara, belum tuntas 100 persen. Bangunan yang dibongkar baru meliputi bahu jalan dan saluran yang digunakan pemilik ruko, umumnya untuk usaha kuliner.

Sedangkan bila melihat kondisi lapangan diduga kuat pemilik ruko bukan saja menyerobot bahu jalan dan saluran tetapi juga kontruksi bangunan mereka telah menyalahi aturan seperti GSB/GSJ (Garis Sepadan Bangunan/Garis Sepadan Jalan) dan tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Hal itu sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Mitra Kerja Pemerintah
Perlu diingat bahwa pengurus atau Ketua RT selaku mitra kerja atau bagian dari Pemda DKI Jakarta dan kerab menjadi ujung tombak program – program pemerintah, karenanya jangan sampai didiamkan tertekan sendiri. Tekanan itu bisa saja berdampak pada psikologisnya yang bisa mengganggu pelayanan masyarakat.

Kenapa tertekan? Penulis menilai bahwa apa yang dilakukan ketua RT Riang Prasetya adalah tindakan yang wajar/normatif. Namun satu contoh dengan adanya aksi demo didepan kantor Ketua RT Riang Prasetya, pendemo mengaku sebagai pekerja/karyawan ruko. Mereka menarasikan hilangnya lapangan pekerjaan disebabkan Ketua RT, ini jelas salah sasaran.

RT hanya melaporkan kondisi lingkunganya, sedangkan yang membongkar bangunan bermasalah adalah Pemda DKI melalui satpol PP, dibantu unit teknis. Dalam hal pembongkaran itu berdampak pada kegitan usaha dan tenaga kerja, semua pihak harusnya evaluasi diri.

Tentang kegiatan usaha/UMKM ada aturan main dari Dinas terkait, demikian pula hal tenaga kerja atau karyawan ada aturan main di dinas ketenagakerjaan. Menjadi pertanyaan apakah pelaku usaha sudah tertib dalam aturan main, baik hal UMKM dan perekrutan tenaga kerja? Kenapa harus RT yang ‘dibebani’ demo?

Oleh karena itu, semua pihak dapat menahan ego, dan wajib introveksi diri. Percayakan pemerintah kota melalui Muspiko (Musyawarah Pimpinan Kota) yang didalamnya meliputi unsur kepolisian, TNI, Kejasaan, Pengadilan, termasuk Dewan Kota. Diharapkan Muspiko dapat merapat dan mengambil kesimpulan peristiwa Pluit sebagai catatan penting untuk segera mencairkan suasana, sekaligus mengembalikan integritas sebuah kota.

Bila gagal, bila masih ada pihak yang tidak terima maka pertikaian antar warga bisa saja berujung pada peristiwa hukum, tentu itu tidak diharapkan pemerintah kota.

Viral Penyerobotan Sarana Umum di Pluit, Berefek Domino? PR Muspiko Jakut  3
Kantor Wali Kota Jakarta Utara. dok/ist

Peran dan Tanggungjawab Pemerintah Kota
Runtutan permasalahan di Pluit akibat viralnya video Ketua RT cekcok dengan pemilik ruko serobot bahu jalan. Dinilai  tidak lepas lemahnya petugas pengawasan, baik pengawas bangunan, jalan dan saluran.

Melihat kebelakang, bila saja Pemerintah Jakarta Utara cepat respon dan tidak pandang bulu dalam mengambil tindakan tentu peristiwa tersebut tidak heboh seperti sekarang ini. Pasalnya, Ketua RT telah mengadukan permasalahan yang sama sejak tahun 2019 baik melalui kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjarangan.

Peran pemerintah dalam merespon pengaduan masyarakat saat itu (2019) harusnya sudah diambil tindakan secara profesional, bukan menunggu viral seperti saat ini (2023). Lemahnya peran Pemkot Jakarta Utara saat itu bisa jadi peluang dan memberikan kesan bagi pemilik ruko bahwa apa yang dilanggarnya, tiada sanksi. Para pemilik ruko pun
merasa aman, sehingga “ramai-ramai” serobot bahu jalan dan tutup saluran hingga sekian tahun ini. Dan itu juga memicu Ketua RT lebih semangat membuat pengaduan di tingkat yang lebih tinggi.

Atau, penulis menduga memang ada pembiaran dari peran pemerintah Kota Jakarta Utara khususnya di unit teknis seperti Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, selaku pengawas bangunan; Unit PTSP yang mengeluarkan produk IMB; Unit Sumber Daya Air, Unit Bina Marga, Lingkungan Hidup, termasuk petugas kelurahan dan kecamatan.

Dugaan pembiaran itu bisa saja menjadi cela pendapatan haram bagi oknum petugas untuk tutup mulut dan tutup mata atas perbuatan serakah pengusaha berduit yang seenaknya mencaplok ruang publik.

Sebab, bila peran petugas pemkot Jakarta Utara itu dilaksanakan dengan baik, benar, penuh tanggungjawab dan profesional tentu tidak akan ada pelanggaran bangunan IMB. Termasuk pelanggaran penyerobotan fasilitas umum seperti jalan dan saluran.

Nasi sudah jadi bubur
Ibarat kini nasi sudah menjadi bubur ditambah minum pil pahit, khusunya pemerintah Kota yang di komandoi oleh Ali Maulana Hakim, selaku Wali Kota Jakarta Utara, suka atau tidak suka harus menerima fakta lapangan yang terjadi.

Wali Kota Ali Maulana Hakim yang menjabat sejak Februari 2021 harus menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum perubahan dengan membersihkan, bila ada oknum birokrasi. Dan mampu mengaris bawahi realitas lapangan akan pentingnya tertib administrasi dan tertib hukum. Ini akan menjadi PR (Pekerjaan Rumah) serius bagi Wali Kota Ali Maulana Hakim sekaligus sebagai bentuk tanggungjawab tugas dinasnya di Jakarta Utara. Kepadanya, diharapkan peristiwa viral Pluit tidak Membias dan tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Viral Penyerobotan Sarana Umum di Pluit, Berefek Domino? PR Muspiko Jakut  4
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim. dok/ist

Ali Maulana Hakim tentunya tidak sendiri, dia bersama jajaran serta unsur Muspiko, Muspikec (Musyawarah Pimpinan Kecamatan)  FKDM, LMK dan forum RT/RW dapat bahu membahu memberikan pencerahan masyarakat guna tercipta situasi kota yang kondusif. Lebih jauh dari itu, para pimpinan Pemerintah Kota dan tokoh masyarakat juga dapat ambil peran dan pelajaran bahwa pentingnya kolaborasi dalam menata Kota.

Ujian Wali Kota
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim harus dapat mengambil ‘momen pahit itu menjadi minuman yang menyegarkan’ demi menjaga wajah kota/estetika kota dari kesemerawutan. Modal ‘segarnya’ yaitu sungguh-sungguh, berintegritas, dan anti intervensi.

Begini, Wali Kota dapat mengintruksikan jajarannya sampai keseluruh tingkat kelurahan  dibantu masyarakat agar mendata/memperifikasi bangunan bermasalah, saluran bermasalah, jalan, taman, dan fasilitas publik lainnya yang bermasalah. Intruksi itu bertujuan agar dapat mendeteksi dini (jangan menunggu viral, red), selanjutnya untuk di program, disiapkan anggaran, perencanaan, dan pada akhirnya mampu mengembalian fungsi sarana publik sesuai aturan dan estetika kota ‘cantik’ Jakarta.

Dengan cara itu, hemat penulis, ada efek dari pembelajaran, ada efek domino, tidak ada lagi kecemburuan sosial ditengah masyarakat seperti di Pluit yang sedang heboh itu. Sebab, tidak tertutup kemungkinan penyebab pelaku usaha yang melanggar dengan menyerobot bahu jalan dan saluran karena ‘kesempatan’ melihat banyak pelanggaran di sekitar Pluit, Penjaringan maupun di wilayah lain dalam Kota Jakarta Utara/DKI Jakarta.

Hikmah Sebuah Peristiwa
Wali Kota Ali Maulana Hakim dan jajaran pejabat Pemkot Jakarta Utara dapat mengambil hikmah dari sebuah peristiwa. Kejadian di Pluit saat ini agar tak terulang kembali disana, di tempat lain, dan di masanya menjabat.

Tamparan ‘keras’ viral Pluit justru dapat menarik energi positif pemimpin Kota dan pemimpin DKI Jakarta. Saatnya pemimpin untuk memacu intrumen pembantunya, untuk Jakarta yang lebih baik lagi. (r).

Kabar Terbaru