JAKARTA, kabarSBI.com – Sebuah kegiatan pembangunan Hotel di Jl. Danau Sunter Utara Blok B-36A No. 2 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sorotan.
Pasalnya, kegiatan tersebut melakukan penambahan bangunan yang diduga tanpa mengantongi ijin, khususnya dibagian belakang bangunan eksisting Hotel.
Wartawan Kota Jakarta Utara memantau situasi lapangan melaporkan tidak ada banner izin di lokasi kegiatan, sementara itu pengerjaan tetap dilakukan.
Dalam laporanya, yang dipublikasikan media online sinar-berita.com, menjadi pertanyaan kepada Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara. Tidak hanya itu, bukti dugaan tidak berjalan sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Sudin terkait.
Berikut laporan selengkapnya;
Dengan adanya kegiatan penambahan diduga tanpa ijin semakin menambah kecurigaan, ada apa dengan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara?
Pengakuan salah satu pekerja dilapangan dan tidak menyebut namanya mengatakan, masih dalam proses pengajuan ijin.
“Dengan tidak ditemukannya izinnya dilapangan, mestinya Suku Dinas terkait melakukan sesuai dengan tupoksinya sesuai dengan aturan, namun yang terjadi dilapangan diduga unit terkait menerapkan standart ganda ,” tegas M. Rizal.
Lebih lanjut kata Rizal, mestinya unit terkait memberikan teguran atau himbauan kepada pelaksana lapangan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan dan kalau sudah terbit izinnya baru kegiatan dilanjutkan.
“Fakta dilapangan unit terkait terkesan tutup mata,” tegas M.Rizal, Rabu (31/5/2023) tidak jauh dari lokasi bangunan.
Di hari yang sama, ketika dihubungi melalui nomor WhattsApp nya, Rabu, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara Yogi Harjudanto, tidak bisa dihubungi.
Kegiatan penambahan bangunan diduga tanpa mengantongi ijin, khususnya dibagian belakang bangunan eksisting Hotel KAI.
Pasalnya, adanya penambahan kegiatan membangun Hotel di Jl. Danau Sunter Utara Blok B-36A No. 2 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok patut dipertanyakan karena hasil pantauan yang dilakukan oleh awak sinar-beita.com, tidak banner izin di lokasi kegiatan, smentara itu pengerjaan tetap dilakukan.
Hal tersebut menjadi pertanyaan kepada Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Tidak hanya itu, bukti dugaan tidak berjalannya Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, sangat jelas terlihat.
Dengan adanya kegiatan penambahan diduga tanpa ijin semakin menambah kecurigaan, ada apa dengan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara?
Pengakuan salah satu pekerja dilapangan dan tidak menyebut namanya mengatakan, masih dalam proses pengajuan ijin.
“Dengan tidak ditemukannya izinnya dilapangan, mestinya Suku Dinas terkait melakukan sesuai dengan tupoksinya sesuai dengan aturan, namun yang terjadi dilapangan diduga unit terkait menerapkan standart ganda ,” tegas M. Rizal.
Lebih lanjut kata Rizal, mestinya unit terkait memberikan teguran atau himbauan kepada pelaksana lapangan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan dan kalau sudah terbit izinnya baru kegiatan dilanjutkan.
“Fakta dilapangan unit terkait terkesan tutup mata,” tegas M.Rizal, Rabu (31/5/2023) tidak jauh dari lokasi bangunan.
Di hari yang sama, ketika dihubungi melalui nomor WhattsApp nya, Rabu, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara Yogi Harjudanto, tidak bisa dihubungi. (r)