JAKARTA, kabarSBI.com – Kesadaran masyarakat Jakarta di era reformasi dan demokratisasi saat ini kian kritis, terlebih dalam pengunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Masyarakat terus menuntut transparansi agar keuangan negara dapat dikelola secara akuntabel dan bebas dari penyelewengan serta penyalahgunaan anggaran.
Baru-baru ini, diketahui, Suku Dinas Tenagakerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara (Sudin Nakertrans Jakut) menggelar pelatihan mengemudi mobil SIM A angkatan ke 2 dengan peserta seratus orang.
Sebelumnya, diketahui untuk Penyedia jasa pelatihan pengemudi SIM A di wilayah Jakarta Utara Tahun 2023 dengan HPS Rp2.478.000.000,00. Penawaran PT AKM Rp2.448.000.000,00, atau setara dengan 98 %.
Penyerapan anggaran tersebut menjadi sorotan media untuk mengetahui detail uraian penggunaan anggaran mengingat kegiatan akan berlangsung hingga angkatan ke 12 sepanjang tahun 2023.
Anehnya, pejabat terkait, yakni Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi kota Administrasi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti, tidak merespon untuk memberikan keterangan saat di minta konfirmasinya oleh awak media terkait penggunaan anggaran.
Noviar Dinaryanti selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tak ingin dapurnya dibuka, diduga memainkan APBD, melalui program pelatihan pengemudi SIM.
Seperti di kutip media online sinar-berita.com, kenapa press rilis yang di keluarkan Humas Kominfo tidak mencantumkan besaran jumlah anggaran kegiatan pelatihan mengemudi SIM A oleh Suku Dinas terkait, sebagai bentuk transparansi.
Pada hal, media itu melaporkan, saat acara tersebut juga di hadiri mantan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI, Hari Nugroho, yang saat ini menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam siaran persnya, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Noviar Dinaryanti memaparkan, pelatihan mengemudi SIM A untuk angkatan ke-2, digelar selama (12) dua belas hari, di mulai Selasa (30/5/2023) sampai dengan Kamis (15/6/2023).
“Pelatihan mengemudi SIM A, diikuti sebanyak seratus (100) peserta yang berasal dari enam kecamatan se Jakarta Utara. Direncanakan, akan menggelar dua belas angkatan untuk program ini selama tahun 2023. Jadi total peserta yang akan kita latih nantinya berjumlah 1.200 warga,” ujar Noviar Dinaryanti, seperti di kutip media resmi wali kota jakut, utara.jakarta.go.id.
Kegiatan yang berlangsung normatif namun karena awak media mengkonfirmasi terkait anggaran kegiatan tersebut jadi terkesan ada yang ditutup-tutupi.
Lanjut laporan sinar-berita.com pada saat acara berlangsung, terpampang jelas spanduk bertuliskan, “Pelatihan mengemudi SIM A Tahun 2023 Dalam Rangka Perluasan Kesempatan Kerja Untuk Mewujudkan Tenaga Kerja Profesional Bekerjasama dengan PT. Arrahman Kharisma Mandiri’, yang berkantor dibilangan Dewi Sartika Jakarta Timur.
Lebih lanjut, timbul pertanyakan yang dikirim ke WhatsApp milik Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara. Adapun pertanyaan tersebut antara lain, Berapa Jumlah anggaran untuk pelatihan mengemudi SIM A untuk per orang?
Selain itu, berapa jumlah anggaran untuk 100/peserta pengemudi/pembuatan SIM A?
Kerjasama yang seperti apa yang dimaksud dengan PT AKM yang juga selaku rekanan pemenang lelang (pihak ketiga)?
Kapan di lakukan sosialisasi untuk enam Kecamatan di Jakarta Utara?
Mungkinkah dengan waktu 12 hari belajar, mampu mengemudi dan mampu menguasai lapangan ?
Lantas perusahaan mana yang mau menggunakan pengemudi yang nota bene, belum berpengalaman ?
Untuk melatih pengemudi/SIM A/100 orang, menggunakan kendaraan siapa dan merk apa ?
Apakah menggunakan mini bus dan sejenisnya, dan dimana lokasinya?
Sementara itu, dilain pihak, Sekretaris LSM GARDA BANGSA, Fabel, sangat menyayangkannya sikap tidak transparan yang diterapkan oleh pihak Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara
Hal tersebut di duga tidak sesuai dengan Undang Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) dan terkesan, Kepala suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Energi ‘Kangkangi’ Aturan.
“Pakta integritas maupun sumpah jabatan yang dia ucapkan maupun amanat Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil hanya lip service semata,” tegas Fabel kepada sinar-berita.com, Rabu (8/6/2022).
Hingga berita ini diturunkan, Noviar Dinaryanti selaku kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara juga tidak juga memberikan respon. Demikian pula, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho juga tidak memberikan tanggapannya. (amin/r)