
JAYAPURA, kabarSBI.com – Telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima personel Polsek Kamu oleh Sie Propam Polres Nabire, Rabu (04/03/2020) pukul 11.40 WIT.
Pemeriksaan terhadap 5 personel Polsek Kamu tersebut merupakan anggota yang mendatangi TKP kejadian kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia an. Yus Yunus (26) terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 di Kampung Ekimani, Distrik Kamu Utara, Kabupaten Dogiyai.
Adapun 5 personel Polsek Kamu yang dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Nabire Ipda AR, Aipda S, Aipda AS, Bripka JAS dan Bripda FAP.
Ke 5 personel tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Nabire kemudian dilakukan penahanan selama 21 hari di rumah tahanan Sie Propam Polres.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, penahanan terhadap anggota Polri tersebut merupakan bukti bahwa Polda Papua serius dalam penanganan kasus yang terjadi di Kabupaten Dogiyai. Kelima anggota tersebut diduga lalai dalam penanganan awal sehingga terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
“Anggota di lapangan juga telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk mengungkap fakta sebenarnya. Para pelaku penganiayaan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota kami dilapangan,” ujar Kabid Humas Polda Papua.
“Akibat kecelakaan tersebut saudara Damianus Mote (37) meninggal dunia, massa yang melihat kejadian tersebut berdatangan ke lokasi kejadian dan melakukan penganiayaan terhadap sopir truck saudara Yus Yunus (26) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian dimana sempat dihalangi oleh anggota Mapolsek Kamu dan anggota Brimob yang mendatangi ke lokasi kejadian,” jelas Kabid Humas Polda Papua.