JAKARTA kabarSBI.com – Tim Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI/kabarSBI.com) melayangkan surat audiensi pada Wali Kota adm jakarta Utara Ali Maulana Hakim, tertanggal 28 Juli 2023 dan diterima 2 Agustus 2023.
Surat permohonan audiensi materi seputar pendidikan dan tenaga kerja atau Penyedia Jasa Lainnya orang Perorangan (PJLP) dilingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara mendapat respon setelah proses 20 hari
Dalam surat jawaban diberitahukan awalnya bahwa Wali Kota Ali Maulana Hakim melalu Sekretaris kota Jakarta Utara Abdul Khalit melampirkan undangan (siap hadir) Nomor e-0482/pu.00.00 tanggal 18 Agustus 2023.
Dengan daftar undangan 9 nama pejabat teras walikota, yaitu Asisten Pemerintahan Sektretaris Kota Administrasi Jakarta Utara. Aspem Jakut bakal didampingi Kepala Suku Badan Kesbangpol, Kasudin Pendidikan Wilayah I dan II,
Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Plt. Kasudin Kominfotik, Kabag Kesra, Kabag Perekonomian, dan Kabag Kepegawaian dan Pelayanan Publik Kota Adm Jakarta Utara.
Namun pada fakta audiensi di ruang rapat Sekretaris Kota Jakarta Utara, Selasa 22 Agustus 2023, hanya dipimpin seorang Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) M. Alwi dan seorang Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti, yang lainnya adalah para staf dan setingkat kepala seksi.
Meski tim Redaksi SBI sedikit kecewa dengan tim yang diutus Walikota minimal setingkat asisten namun demikian agenda audiensi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Yang menarik dari paparan tim SBI terkait dengan perekrutan PJLP dilingkungan pemerintah kota adm Jakarta utara justru terkuak motif yang diyakini monopoli usaha atau monopoli tenagakerja/PJLP.
Begini ceritanya, saat tim SBI menanyakan salah satu poin perekrutan PJLP tidak sesuai dengan regulasi tenaga kerja seperti diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mana dalam salah satu pasalnya berbunyi kurang lebih batas maksimal pekerja kontrak adalah 2 tahun berturut – turut selebihnya bukan lagi menjadi pekerja kontrak otomatis menjadi karyawan bila di badan usaha swasta.
Tentunya bila swasta seperti PT Astra saja patuh pada regulasi ketenagakerjaan bagaimana bisa pemerintah itu sendiri tidak melaksanakan aturan yang dibuatnya.
Seorang staf yang bernama Yogara Fernandez mengaku dari bagian kesra kantor walikota Jakarta Utara tiba-tiba angkat bicara atas izin Kabag Kesra M.Alwi yang memimpin rapat audiensi dengan SBI saat itu, dia menjabarkan tentang regulasi PJLP.
Menurut Yoga, sebut saja sapaan akrabnya, PJLP bukan disebut sebagai tenaga kerja. PJLP, sambung dia, adalah barang dan penyedia jasa lainnya perorangan. Maksud Yoga, PJLP itu seperti badan usaha yang dibolehkan pada siapa saja menjalin kontrak kerja dengan pengguna jasa yaitu pemerintah kota.
PJLP, masih kata Yoga, tidak terbatasi pada status kedudukan dia warga jakarta atau bukan. Dengan kata lain diluar warga domisili Jakarta juga bisa menjadi peserta PJLP atau pekerja kontrak dilingkungan wali kota Jakarta Utara.
Dan PJLP dapat terus menerus dipanjang kontak kerja per 1 tahun, tanpa ada batasan waktu, demikian pernyataan Yoga seorang staf Bagian Kesra Jakut.
Yoga juga sebagai mantan lurah pejagalan yang berakhir jabatanya pada 2019. Dalam pernyataannya itu sepertinya diamini peserta audiensi dari kubu utusan Wali Kota Jakut.
Perjelasan Yoga dinilai multi tafsir meski berlandasan pada regulasi DKI dan regulasi lainnya terkait sistem pelelangan barang dan jasa. Bagaimana mungkin pengguna jasa terus menerus menggunakan jasa orang perorangan dengan jangka waktu cukup lama (sampai belasan tahun).
Jika seperti itu dapat diartikan pemerintah kota Jakarta memonopoli usaha orang perorangan, dan tidak wajar dalam memberikan kesempatan kerja pada orang perorangan lainnya (warga Jakarta), atau masyarakat dirugikan atas
aturan tersebut.
Hal monopoli usaha seperti diatur dalam Undang Undang RI nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang Undang ini dikenal juga UU anti monopoli.
Dalam salah satu pasalnya, yaitu Pasal 1 angka 2 (UU 5/1999), praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Fakta Lapangan
Fakta dilapangan, meski orang perorangan atau calon Pekerja atau calon PJLP diberikan kesempatan melamar kerja biasanya pada akhir tahun diumumkan perekrutan PJLP diseluruh kantor pemerintahan Jakarta. Namun itu dianggap hanya sebuah lipstik atau pemanis agar citra pemerintah Jakarta terkesan setiap tahunnya menyiapkan banyak lapangan kerja. Padahal sesungguhnya tidak ada, jika ada hanya sedikit sekali.
Akibat hal itu kerugian waktu tenaga, pikiran dan materi yang tak terelakan menerpa warga pelamar kerja/PJLP. Selain itu, kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dilingkungan pemerintah kota Jakarta, khususnya Jakarta Utara pun tidak lebih besar dari lubang jarum.
(Penulis saimin/tim/r/as)