Pj Gubernur DKI Serahkan 21 Dokumen SHM Pada Warga Pegangsaan Dua 

Pj Gubernur DKI Serahkan 21 Dokumen SHM Pada Warga Pegangsaan Dua  1
Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama warga Pegangsaan Du. (dok)

JAKARTA, kabarSBI.com – Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan sebanyak 21 dokumen tanah sertifikat hak milik (SHM) pada warga RT 003/03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 5/2/2024.

Pemberian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta pada 2023.

“Saya berterima kasih kepada Kepala Kanwil BPN, Pak Wartomo dan seluruh jajarannya telah bisa memberikan kepastian hak kepemilikan tanah yaitu Sertipikat Hak Milik,” ungkap Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada media di RT003/03, Kelurahan Pegangsaan Dua.

Dia menerangkan, 21 sertifikat tanah yang dibagikan ini merupakan susulan dari pembagian SHM sebelumnya.

“Yang lainnya sudah, ini menyusul 21 SHM,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Wartomo menyebut 21 SHM ini merupakan bagian dari 1,8 juta SHM yang harus dibagikan di Provinsi DKI Jakarta. Kepemilikan SHM memberikan suatu kepastian hukum dan ketenangan bagi pemilik, serta menghindarkan berbagai masalah pertanahan, baik sengketa, konflik, dan perkara.

“Tentu ini hasil sinergi dan kolaborasi antara Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atas arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto atas petunjuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Memang harus memberikan kepastian hak setiap bidang tanah di seluruh Indonesia, jumlahnya kurang lebih ada 126 juta, di DKI Jakarta ada sekitar 1,8 juta, nah Jakarta Utara termasuk salah satunya yang harus kita selesaikan semua,” sebutnya.

Penerima Sertifikat Tanah, Rebin merasa bahagia kediaman yang ditinggalinya sejak 1985 kini bersertifikat hak milik. Proses pengajuan program PTSL memakan waktu sekitar enam bulan tanpa biaya yang dikeluarkan.

“Alhamdulillah sekarang sudah punya SHM, sebelumnya hanya punya akta jual beli saja sejak tahun 1985,” tutup Rebin.

Sebelumnya Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meninjau jalannya penjualan paket sembako murah di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) H. Oyar RT002/02 Kelurahan Pegangsaan Dua. Penjualan paket sembako murah ini merupakan sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Corporate Social Responsbility (CSR) PT. Pelindo. (amin/r/as)