Berpotensi Rusak Lingkungan, FK3I Desak KLHK Evaluasi PT AIL Sebagai Penyedia Atraksi ATV Cross

Daerah, Headline, Hukum917 Dilihat
Berpotensi Rusak Lingkungan, FK3I Desak KLHK Evaluasi PT AIL Sebagai Penyedia Atraksi ATV Cross 1
Ilustrasi

BOGOR, kabarSBI.com – Menerobos (trabas) hutan kawasan Bogor dengan mengendarai sepeda motor trail bukan hanya sekedar hobi, melainkan sudah menjadi trend dikalangan penggemarnya. Demikian halnya dengan All Terrain Vehicle (ATV yang menantang segala jenis medan.

ATV merupakan bagian dari kendaraan bermotor yang memiliki body kendaraan lebih besar. ATV juga memiliki 4 buah roda layaknya roda yang terdapat di sebuah mobil. Motor ATV ini diperuntukkan bagi wisatawan di tepi pantai bahkan untuk trabas hutan.

Namun ATV itu sendiri kerap menjadi salah satu alat yang dapat merusak lingkungan.

Menyikapi hal tersebut, Dedi Kurniawan Pegiat Konservasi pada Badan Pembina Forum Komunitas Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, mengungkapkan kebisingan yang disebabkan oleh suara mesin kendaraan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan satwa liar.

“Satwa liar sudah pasti terganggu dan menjauh dari jalur lintasan yang dilalui oleh kendaraan bermotor. Muncul kekhawatiran polusi asap knalpot membahayakan satwa liar maupun Satwa Endemic akan menghilang dari habitat aslinya. Dalam perundang-undangan pun diatur larangan aktifitas yang menimbulkan kebisingan, nah ini wajib ditegakan,” ungkap Dedi Kurniawan, Kamis, 4/4/2022.

Menurutnya, sepeda motor dengan roda penggaruk tanah tersebut yang menerobos bebatuan, lahan hutan hingga membuka jalur baru akan merusak struktur tanah yang dapat berdampak pada terganggunya resapan air maupun akar pohon. Jika dibiarkan lambat lain dapat membuka potensi terjadinya erosi atau longsor.

Mantan Ketua FK3I Nasional ini juga mengkritisi adanya arena penyewaan dan aktivitas offroad ATV yang diduga permainan pihak pengelola dengan KLHK.

“Kami melihat ini ada permainan dengan KLHK. Dan kami yakin dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Pengelolaan (RKP) mereka itu (ATV) tidak masuk. Namun jika itu masuk dalam bagian rencana kegiatan berarti jelas ada campur tangan pemberi ijin dalam hal ini KLHK,” tandas Dedi Kurniawan.

Ia menduga PT AIL telah Melanggar Norma Norma Dan Etika Berwisata Di Kawasan Konservasi.Arena ATV dengan Rute Cross Tidak dibenarkan di dalam kawasan konservasi.Sehingga menimbulkan dugaan adanya “permainan” dengan KLHK.

“Kami menduga didalam RKT dan RKP mereka itu tidak masuk aturan itu. Namun, jika itu masuk dalam bagian rwncana kegiatan berarti Jelas ada Campur Tangan Pemberi ijin dalam Hal ini KLHK.atas hal tersebut,” jelasnya.

Ia mendesak KLHK meningkatkan pengawasan hutan terhadap aktifitas – aktifitas tersebut. Terkait PT AIL, KLHK perlu memberikan sanksi tegas serta menginvestigasi adanya oknum lapangan yang dengan sengaja membiarkan atraksi ATV cross dalam Kawasan.

(red)