KUNINGAN,kabarSBI.com
Tujuan swakelola tipe lV untuk memberdayakan masyarakat. Swakelola tipe IV merupakan salah satu cara pengadaan barang atau jasa yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi oleh kelompok masyarakat. Swakelola tipe lV memiliki beberapa tujuan, meningkatkan keterlibatan masyarakat, memanfaatkan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah, melaksana kan pekerjaan yang tidak diminati oleh penyedia barang atau jasa,melaksanakan pekerjaan yang tidak dapat dihitung atau ditentukan terlebih dahulu. Dalam pelaksanaan swakelola tipe lV, kelompok masyarakat selaku penyelenggara harus melaporkan kemajuan pelaksanaan dan penggunaan keuangan kepada PPK secara berkala.Kelompok masyarakat juga dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.
Namun pada realisasi program Penanganan STUNTING SANITASI Dak fisik 2024 senilai Rp.10.076.302.000,- melalui swakelola tipe lV diduga tidak sesuai dengan juklak juknis swakelola tipe lV.
Dijumpai sejumlah kelompok swadaya masyarakat ( KSM) yang di bentuk melalui musyawarah masyarakat yang melibatkan pihak – pihak terkait di pemerintahan desa telah mengadukan terkait mekanisme pelaksanan pada pekerjaan program stunting sanitasi swakelola tipe lV.
D ( inisial) salah satu ketua KSM di salah satu desa di kabupaten Kuningan mengadukan keluhannya terkait pelaksanaan pekerjaan program stunting sanitasi yang di intervensi oleh oknum pihak pendamping/pengawas teknis yang notabene adalah petugas dari dinas PUPR kabupaten Kuningan, menurut keterangan D
“selaku ketua KSM, pihaknya tidak di berikan wewenang penuh dalam melaksanakan dan penanggung jawab pelaksanaan kegiatan program stunting sanitasi olek oknum pendamping/pengawas teknis yang bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang sedang ia laksanakan, “ucapnya
lanjutkan D, pihak oknum pendamping/ pengawas mengintervensi terkait pencairan dana KSM,KSM hanya menerima uang pencairan yang merupakan adalah biaya kegiatan program sebatas untuk biaya HOK upah ongkos kerja sesuai hitungan yang sudah di tentukan per titik koordinatnya sebesar Rp 300.000.- setiap titik,” terangnya
Pengadaan bahan material kebutuhan pekerjaan sudah di kondisikan oleh pihak oknum pendamping/pengawas teknis
“bahan material yang dibutuhkan dalam kegiatan pekerjaan sudah di siapkan oleh pihak pendamping/pengawas teknis,dan melarang pihak KSM untuk menyediakan,sementara pihak KSM sudah menghitung anggaran biaya untuk kebutuhan material dan pihak KSM sudah memesan bahan materialnya, namun setelah pencairan termin 1 ( satu) pihak oknum pendamping/pengawas meminta uang pencairan untuk ditransferkan kembali ke rekening milik pendamping/ pengawas teknis dengan alasan untuk biaya kebutuhan material,”penjelasan menurut D ketika menyampaikan pada tim kabarsbi.com terkait mekanisme pencairan anggaran,memang betul anggaran masuk rekening kelompok KSM dulu.
menambahkan D dalam keterangannya, kami sangat kecewa dengan semua ini,karena mekanisme pelaksanan swakelola tipe lV tidak benar di terapkan,kami KSM hanyalah boneka dalam kegiatan ini,yang seharusnya kami di berikan peluang dan kewenangan sesuai tanggung jawab dalam kegiatan program stunting sanitasi,yang menurut hitungan kami,bahwa dari nilai biaya pertitik koordinat untuk satu buah Septi teng itu hanya akan menghabiskan anggaran biaya maksimal kurang lebih Rp. 5.000.000.- saja sementara untuk biaya anggaran yang di tetapkan oleh pihak PPK itu sebesar Rp.7.000.000,- rupiah.” tandasnya
Berdasarkan keterangan dari pihak PUPR kabupaten Kuningan program penanggulangan stunting sanitasi dak fisik tahun 2024 di kelola melibatkan 21 KSM di wilayah pedesaan yang pada tahun ini sebagai penerima manfaat.
Melalui Handri selaku Kabid Cipta Karya pada Dinas PUPR kabupaten Kuningan saat dijumpai diruang kerjanya menyampaikan
“ada 21 (dua puluh satu ) KSM di Kabupaten Kuningan yang mendapatkan program penanggulangan sanitasi DAK fisik tahun 2024,untuk masing masing KSM berbeda jumlah pihak KPM (keluarga penerima manfaat)nya,
ada KSM yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sebanyak 70 (tujuh puluh) KPM, ada juga KSM yang bertanggung jawab melaksanakan sebanyak 65 (enam puluh lima), dan paling sedikit 60 (enam puluh) KPM yang menjadi tanggung jawab pelaksanaannya oleh pihak KSM,kalau dijumlahkan total keseluruhan pihak KPM itu sekitar kurang lebih seribu tiga ratusan KPM, dan untuk tepatnya saya harus membuka laptop saya dulu,” menegaskan Handry
sambung Handry bahwa,pada pelaksanaan kegiatan program sanitasi ini sifatnya swakelola type lV (empat) merupakan swakelola murni pemberdayaan masyarakat,berdasarkan KSM yang di bentuk oleh pihak masyarakat,
pada semua kegiatan pelaksanaan,baik itu,pada pembelanjaan bahan material dan upah kerja semua itu adalah tanggung jawab pihak KSM, bahkan dalam pengaturan anggaran kegiatan pun adalah tanggung jawab KSM sepenuhnya,
karena mekanisme pencairan pada kegiatan pekerjaan,pihak kementerian mentransfer langsung ke rekening KSM tanpa melibatkan pihak manapun,
pihak dinas PUPR kabupaten Kuningan adalah selaku pihak PPK pada realisasi kegiatan program penanggulangan stunting sanitasi Dak fisik tahun 2024.Yang bertanggung jawab dalam pendampingan/pengawasan dengan melibatkan pegawai sebagai petugas pendamping teknis dan non teknis ( administrasi) di setiap KSM.”jelasnya
Patut di waspadai dan kita awasi dengan ketat dalam realisasi pelaksanaan kegiatan program penanganan stunting sanitasi yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus ( DAK) fisik tahun 2024 dengan Anggaran Rp.10.076.302.000.- jangan sampai menjadi ajang Bancakan dan pengondisian oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan dari kepentingan kesejahteraan masyarakat yang sudah di tetapkan dalam juklak juknis swakelola tipe lV.
Tim//