BENGKULU,kabarSBI.com
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum guru privat di SMP Negeri 19 Kota Bengkulu terhadap salah satu siswanya merupakan masalah serius yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Kejadian pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut, yang bermula dari tawaran tumpangan pulang setelah les berenang, menunjukkan bahwa modus kejahatan semacam ini seringkali terjadi dalam situasi yang tampak tidak mencurigakan. Guru, yang seharusnya menjadi sosok yang dipercaya dan melindungi, justru diduga menyalahgunakan posisinya.
Tindakan semacam ini sangat berbahaya karena mengeksploitasi kepercayaan yang diberikan oleh siswa dan orang tua kepada guru. Jika benar terbukti, tindakan hukum tegas harus segera diambil, termasuk proses pidana dan pencabutan hak untuk mengajar. Ini juga menjadi peringatan bagi institusi pendidikan untuk lebih waspada dan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap interaksi antara guru dan siswa di luar kegiatan resmi sekolah.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi sekolah, pihak kepolisian, serta dinas pendidikan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat demi melindungi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Apabila benar terbukti, oknum guru tersebut harus menghadapi konsekuensi hukum sesuai undang-undang yang berlaku terkait pelecehan seksual. Selain itu, pihak sekolah perlu memberikan dukungan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan dari trauma yang mungkin dialami.
Kasus semacam ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari tindakan kekerasan atau pelecehan.
Hingga berita ini diterbitkan awak media berupaya mengkonfirmasi Oknum Guru Private tetapi belum bisa ditemui dan konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak di jawab.
Sedangkan Kepala Sekolah SMP Negeri 19 Kota Bengkulu yang dihubungi oleh awak media melalui sambungan telepon mengatakan bahwa “Permasalahan ini masih dalam proses berdamai dengan keluarga.”
Catatan Redaksi:
Pelecehan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait.
Tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak. Hal ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus dihentikan. Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.
(tim/red).