Ini 7 Sikap PPWI atas Kewajiban UKW Dewan Pers

Ini 7 Sikap PPWI atas Kewajiban UKW Dewan Pers 1
Wilson Lalengke

OPINI, kabarSBI. com – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang kerap dilakukan Dewan Pers dijadikan tolak ukur penilaian wartawan maupun instansi pemerintah. Namun sisi lain kebijakan dewan pers ini dianggap bertentangan dan menimbulkan kegaduhan bagi pers nasional.

Situasi dan kondisi pers nasional yang kian tak menentu, membuat salah seorang pejuang kemerdekaan pers, Wilson Lalengke, juga sebagai Ketua Umum Persaruan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) angkat bicara.

Pria jebolan Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional) angkatan 48 tahun 2012 itu, menyatakan pada prinsipnya PPWI akan selalu mendukung program peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) bagi semua warga masyarakat di semua level, bidang, dan wilayah. Termasuk juga peningkatan SDM jurnalis dan pewarta warga perlu dilakukan secara terus-menerus mengikuti perkembangan jaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sebagai organisasi yang mengutamakan kepentingan masyarakat, PPWI telah melakukan berbagai diklat, terutama di bidang jurnalistik, bagi semua kalangan, baik wartawan maupun kelompok masyarakat non-profesi wartawan.

Namun, pihaknya menegaskan tidak sepaham dengan program uji kompetensi wartawan atau UKW yang selama ini diberlakukan Dewan Pers.

Berikut tujuh sikap PPWI:

1. Program dilaksakan dengan membebani masyarakat/peserta dari segi biaya dalam jumlah yang diluar kewajaran, serta menjadi ajang memperkaya diri/kelompok. Dalam banyak kasus, UKW dibayar masing-masing peserta dengan jumlah antara 1,5 hingga 3,5 juta rupiah.

2. Program UKW dewan pers melalui kaki-tangannya, tidak memenuhi legal formal, sesuai UU. UKW harus mengacu kepada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dewan Pers tidak diberi kewenangan soal sertifikasi profesi ini.

3. UKW dan/atau sertifikat profesi wartawan selalu dijadikan syarat mutlak dalam kerja-kerja jurnalistik, peliputan, dan kemitraan dengan berbagai pihak di lapangan. Fakta, kebijakan dewan pers melalui surat edaran ke berbagai instansi pemerintah dan swasta menyatakan agar semua pihak menolak wartawan yang tidak/belum bersertifikat UKW dewan pers.

4. UKW dan/atau sertifikat profesi wartawan digunakan sebagai indikator mutlak dalam menentukan seseorang sebagai wartawan atau bukan wartawan. Fakta, kebijakan dewan pers menyatakan “bukan wartawan jika belum/tidak bersertifikat”, dan melabeli wartawan non-UKW sebagai wartawan abal-abal.

5. UKW/sertifikat dewan pers digunakan untuk justifikasi kewartawanan seseorang dan ukuran dalam menentukan perlindungan hukum bagi seorang wartawan dan pewarta warga, yang mengakibatkan banyak wartawan masuk bui dan/atau bahkan masuk kuburan.

6. UKW diselenggarakan oleh lembaga secara ilegal. Dewan Pers tidak diberi kewenangan untuk melakukan kerja-kerja UKW dan verifikasi media oleh UU No. 40 tahun 1999. Sejak Bagir Manan masuk memimpin dewan pers, lembaga ini rusak melalui penerapan pendekatan hukum formal dalam mengelola pers Indonesia.

7. UKW, yang menghasilkan sertifikat profesi, tidak memberi jaminan peningkatkan dan/atau penyediaan finansial extra seperti tunjangan profesi, atau bentuk kompensasi lain sebagai penghargaan atas kepemilikan sertifikat profesi. UKW hanya menjadi ajang mencari uang dan/atau proyek bagi oknum-oknum pengurus dewan pers.

Ini 7 Sikap PPWI atas Kewajiban UKW Dewan Pers 2
Wilson Lalengke (kiri) bersama alumni Lemhanas angkatan 48 dalam satu momen HUT RI ke 73.(dok)

Lebih jauh, Wilson menghimbau pada semua wartawan, jurnalis, penulis, aktivis pejuang rakyat, dan seluruh elemen masyarakat, dapat mendorong untuk melawan setiap kebijakan terkait UKW Dewan Pers yang dikeluarkan oleh pihak manapun di daerah setempat.

Dewan Pers sendiri hingga saat ini sedang menjalani sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Silahkan buat surat protes ke pihak-pihak yang mengeluarkan surat-surat edaran penghambat kemerdekaan pers tersebut. Gunakan Pasal 17 ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 sebagai dasar hukum legal formal,” demikian tandas Wilson Lalengke, Ketua Umum DPN PPWI yang disampaikan pada redaksi kabarSBI.com, Rabu, 22/8/2018.(r/as)