Jember, kabarSBI – Maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali memicu perhatian publik, terutama karena dampaknya yang merusak infrastruktur jalan milik negara dan daerah. Kegiatan eksploitasi tanpa izin ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum pertambangan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Jalan yang dibangun dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, hingga dana desa mengalami kerusakan berat akibat mobilitas kendaraan tambang berkapasitas tinggi yang tidak terkendali.
Gunawan, selaku Kepala Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jember, dengan tegas mengecam praktik tambang galian C ilegal tersebut. Ia menilai bahwa kerusakan jalan yang terjadi merupakan bentuk perusakan aset negara dan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, pembiaran aktivitas ini sama dengan merugikan hak publik atas infrastruktur yang layak.
Pada Minggu, 5 Oktober 2025, Gunawan menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum maupun perusahaan yang tidak berizin. Ia menuntut agar setiap kerusakan jalan akibat aktivitas galian C dipertanggungjawabkan secara pidana maupun perdata, termasuk pengenaan sanksi administratif, pidana penjara, dan denda sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Ia juga menyoroti minimnya pengawasan yang membuka celah bagi pelanggaran.
Gunawan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan efek jera. Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, kepolisian, dan pemerintah daerah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengakhiri praktik ilegal yang merusak fasilitas publik serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara, baik dari APBN, APBD, maupun dana desa.





