Makanan MBG Ditemukan Ada Kotoran Ayam, Kehigienisan dan Izin SLHF MBG Padaherang Dipertanyakan

Makanan MBG Ditemukan Ada Kotoran Ayam, Kehigienisan dan Izin SLHF MBG Padaherang Dipertanyakan 1PANGANDARAN, kabarSBI.com — Kasus mencengangkan terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Salah satu menu MBG yang diterima siswa Taman Kanak-kanak ditemukan mengandung kotoran ayam kering menempel pada telur rebus. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas higienitas, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta keabsahan izin Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHF) yang dimiliki pihak penyedia makanan MBG tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap penyelenggara kegiatan penyediaan makanan wajib menjamin bahwa pangan yang disajikan aman, bermutu, dan layak konsumsi. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kesehatan Lingkungan dan Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan mewajibkan setiap pengelola makanan memiliki izin SLHF yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat. Jika benar ditemukan kotoran ayam pada bahan pangan siap konsumsi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap aspek keamanan pangan.

Kejadian ini menimpa seorang siswa TK berinisial AL, pada Jumat, 7 November 2025. Orang tuanya, Ani, mengaku terkejut saat membuka wadah makanan MBG dan mendapati cangkang telur yang masih kotor. “Saya sempat kaget dan langsung merekamnya, karena di cangkang telur itu masih ada kotoran ayam kering yang menempel. Anak saya langsung tidak mau makan,” ujarnya. Insiden itu pun disaksikan oleh para guru dan orang tua murid lain yang berada di ruang kelas. Bukti video disebut telah disampaikan kepada pihak pengelola MBG sebagai bahan laporan resmi.

Kepala Sekolah TK PGRI Cempaka, Ibu Yani, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh guru ikut menyaksikan dan memastikan kebenaran temuan tersebut. “Kami berharap pihak MBG segera melakukan evaluasi total. Ini program pemerintah yang sangat baik, tapi jika pelaksanaannya tidak higienis, justru bisa mencoreng citra program dan membahayakan kesehatan anak-anak,” tegasnya. Ia juga mengusulkan agar wadah makanan diganti dengan kemasan sekali pakai untuk menjamin kebersihan.

Sementara itu, Kepala SPPI MBG Kedungwuluh, Resa Kurnia Nugraha, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keteledoran dari pihak relawan. “Kami akui ada kelalaian di lapangan karena faktor kelelahan. Hari itu kami mendistribusikan enam ribu paket sekaligus,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan menunjuk ahli koki bersertifikat sesuai petunjuk teknis terbaru agar pengawasan terhadap proses pengolahan dan distribusi makanan lebih ketat. Namun pengakuan bahwa sebelumnya belum ada ahli juru masak menimbulkan tanda tanya besar atas legalitas dan kepatuhan terhadap juknis MBG yang berlaku.

Dengan adanya kasus ini, pihak sekolah mengaku bahwa distribusi MBG ke TK tersebut dihentikan sementara untuk evaluasi. Langkah itu menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa karena anak-anak tidak lagi menerima makanan bergizi seperti biasa. Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Pangandaran mendesak agar Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran segera turun tangan melakukan audit terhadap standar kebersihan, izin SLHF, dan pelatihan petugas MBG di lapangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat dijatuhkan sesuai Pasal 136 dan 141 UU Pangan, demi menjamin keselamatan dan kepercayaan publik terhadap program pemerintah tersebut.

(red)