EMPAT LAWANG, kabarSBI.com – Akibat aktivitas galian C ilegal Di Desa Simpang Perigi Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Masyarakat resah oleh nya Air yang mereka pergunakan sehari hari untuk kebutuhan hidup selalu kotor, Jumat 21/11/2025.
Sejumlah masyarakat Desa Talang Bengkulu, Dusun Rena Payang mengatakan, “selama Satu pekan ini Air kami selalu kotor, padahal Air Sungai Selimang inilah untuk memenuhi kebutuhan hidup kami, namun kami meragukan untuk meminum Air ini walaupun sudah di masak, kami tidak tau apa yang harus kami perbuat, siapa yang mengerti tolong laporkan, kami sanggup menerangkan nya jika di perlukan” jelasnya dalam bahasa daerah, di terjemakan dalam bahasa Nasional.
ronisnya lagi, Galian C ilegal tersebut tidak ada pemberitahuan atau meminta izin kepada Pemerintah Desa ataupun masyarakat setempat, seolah olah oknum ini diduga kebal hukum atau diduga terlalu berkuasa, ungkap nya.
Terpisah, galian C ilegal adalah pelanggaran hukum, karena melanggar undang-undang pertambangan dan dapat dikenakan sanksi pidana, denda, hingga sanksi administratif. Kegiatan ini melanggar hukum karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin terkait lainnya.
Izin lingkungan merupakan prasyarat untuk memperoleh izin usaha (Pasal 40 ayat (1) UUPPLH). Konsekuensinya adalah apabila izin lingkungan dicabut, maka izin usaha dan / atau kegiatan dibatalkan. Oleh karena itu, izin lingkungan mempunyai arti penting dalam melakukan kegiatan usaha.
Akibat aktivitas galian ilegal tersebut mengakibatkan dampak Sosial, seperti Kerusakan Infrastruktur Jalan, jembatan, bahkan bangunan sekolah dan rumah dapat rusak akibat aktivitas truk besar atau erosi yang disebabkan oleh penambangan ilegal.
Walaupun galian C ilegal ini berlokasi di kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman yang lebih berat, seperti tertulis di Pasal 78 ayat (9) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang Undang Cipta Kerja.
Pun juga terkait penerima material, Pihak yang membeli atau menggunakan material dari galian C ilegal (penadah) juga bisa dipidana, berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Izin lingkungan merupakan prasyarat untuk memperoleh izin usaha (Pasal 40 ayat (1) UUPPLH). Konsekuensinya adalah apabila izin lingkungan dicabut, maka izin usaha dan / atau kegiatan dibatalkan. Oleh karena itu, izin lingkungan mempunyai arti penting dalam melakukan kegiatan usaha.
(Gunturman/red)




