JEMBER, kabarSBI.com – Pada Sabtu, 10 Januari 2026, Gunawan selaku Kepala Biro kabarsbi.com Jember melontarkan kecaman keras dan terbuka terhadap dugaan tindakan intervensi yang dilakukan oknum sebuah LSM. Oknum tersebut diduga memaksa wartawan kabarsbi.com Jember untuk menurunkan pemberitaan berjudul “Dua Remaja Digerebek Warga di Ajung Jember, Diduga Lakukan Perbuatan Melanggar Norma: Kasus Ditangani Polres Jember.” Gunawan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk tekanan tidak bermoral dan tidak sesuai hukum.
Dalam pernyataannya, Gunawan menyatakan bahwa media kabarsbi.com tidak akan tunduk pada ancaman, tekanan, maupun intimidasi dari pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa kerja pers tidak bisa dikendalikan oleh kelompok atau individu yang mencoba bermain di luar aturan. “Jika benar ada oknum LSM yang berani-berani menekan wartawan kami, itu jelas tindakan melampaui batas. Ini bukan hanya keliru, tapi juga berpotensi melanggar Pasal 18 UU Pers,” ungkapnya.
Gunawan menyebut upaya meminta takedown secara paksa sebagai tindakan yang “menyimpang, tidak beretika, dan melabrak aturan hukum.” Ia menegaskan bahwa kabarsbi.com hanya tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan pada tekanan pihak luar yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik. “Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Jangan bertindak seperti premanisme intelektual,” ujarnya tegas.
Menurutnya, segala bentuk tekanan untuk menghambat liputan bukan hanya tidak dapat ditoleransi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Gunawan menegaskan bahwa pihaknya siap membawa masalah tersebut ke aparat kepolisian bila intervensi itu terus berlanjut. “Kami bukan media abal-abal. Kami bekerja profesional. Kalau ada yang mencoba membungkam, kami akan lawan melalui mekanisme hukum,” katanya.
Gunawan juga menjelaskan bahwa pemberitaan yang menjadi sumber tekanan tersebut telah melalui konfirmasi ke warga dan aparat. Ia menegaskan bahwa redaksi selalu mengedepankan verifikasi dan prinsip keberimbangan. “Berita itu berbasis fakta lapangan. Jika ada pihak yang tidak senang, itu urusan mereka, bukan alasan untuk membungkam wartawan,” tegasnya.
Dirinya mendesak agar oknum yang diduga melakukan intervensi itu menghentikan segala bentuk tekanan terhadap wartawan kabarsbi.com Jember. Ia memperingatkan bahwa pers nasional dilindungi undang-undang dan setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum yang jelas. “Kami tidak akan menghapus berita hanya karena ditekan. Jangan coba-coba,” tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, Gunawan menyerukan agar aparat penegak hukum turut mengawasi dugaan praktik intervensi terhadap masyarakat pers. “Kami menghormati semua lembaga, tapi bukan berarti kami bisa diintimidasi. Kebebasan pers adalah pilar negara demokratis. Siapa pun yang menghalanginya harus siap berhadapan dengan hukum,” tutupnya.
(gun/red)




