MAJALENGKA, kabarSBI.com – Beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara terbuka kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Video tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu kegelisahan masyarakat, khususnya di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Yang paling mengusik bukan hanya isi video, melainkan ketiadaan respons tegas dari aparat penegak hukum hingga kini.
Aktivis sosial Saeful Yunus secara terbuka menyatakan kecaman keras terhadap sikap aparat yang dinilainya memilih diam di tengah bukti visual yang beredar luas. Menurutnya, pembiaran semacam ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan telah menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakan hukum di tingkat lokal. “Ketika dugaan pelanggaran hukum ditonton publik dan negara tidak segera bertindak, maka wibawa hukum sedang dipertaruhkan,” ujarnya.
Saeful Yunus mengungkapkan bahwa sosok dalam video tersebut dikenal masyarakat sebagai Ketua Karang Taruna Desa Pagandon dan juga mengaku sebagai Ketua Paguyuban Abi Wiwit. Fakta ini, menurutnya, memperberat persoalan karena yang bersangkutan diduga merupakan figur publik di lingkungan desa dan kepemudaan. Diamnya aparat dalam situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hukum tidak lagi bekerja secara adil dan setara.
Ia menegaskan bahwa dugaan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bukanlah persoalan ringan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara jelas mengatur bahwa penyalahgunaan narkotika golongan I, termasuk sabu-sabu, merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana. Ketika dugaan pelanggaran tersebut dibiarkan tanpa proses hukum yang transparan, maka pesan berbahaya sedang dikirimkan kepada masyarakat.
Lebih jauh, Saeful Yunus menilai dampak sosial dari pembiaran ini jauh lebih berbahaya dibanding perbuatan itu sendiri. Generasi muda berpotensi kehilangan panutan, sementara upaya pencegahan narkoba menjadi lemah karena tidak ditopang keteladanan dan ketegasan hukum. “Hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memberi sinyal tegas bahwa negara hadir dan melindungi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan amanat konstitusi. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Ketika aparat terkesan ragu atau lamban bertindak terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan figur tertentu, prinsip dasar negara hukum itu dinilai tercederai.
Saeful Yunus mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, klarifikasi, dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, diamnya negara dalam kasus ini justru menjadi “fakta hukum” yang dinilai publik. “Jika pembiaran terus berlanjut, maka bukan hanya pelaku yang dipertanyakan, tetapi juga keberanian negara dalam menegakkan hukumnya sendiri,” pungkasnya.
(uyun/red)




