Diduga Dianiaya Saat Datangi Rumah Terlapor, Ibu Rumah Tangga di Jember Tempuh Jalur Hukum, Kasus Dikawal Kabiro Kabarsbi.com

Diduga Dianiaya Saat Datangi Rumah Terlapor, Ibu Rumah Tangga di Jember Tempuh Jalur Hukum, Kasus Dikawal Kabiro Kabarsbi.com 1JEMBER, kabarSBI.com – Seorang ibu rumah tangga asal Dusun Masjid Utara, Desa Sumberjambe, Kabupaten Jember, berinisial Marhumah (48), resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sukowono, Polres Jember, Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLSEK SUKOWONO/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 14.09 WIB.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Sumberjambe, Kabupaten Jember. Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah terlapor untuk membicarakan persoalan kesalahpahaman terkait ucapan antara terlapor dan rekannya.

Namun pertemuan tersebut berujung kericuhan. Korban mengaku mendapat tindakan pemukulan dengan tangan kosong serta dorongan hingga terjatuh. Atas peristiwa itu, korban memilih menempuh jalur hukum dan melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Sukowono.

Sementara itu, Gunawan selaku Kepala Biro (Kabiro) kabarsbi.com Jember menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan dan mengawal penuh proses hukum yang berjalan.

“Kami akan mendampingi dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Korban berhak mendapatkan keadilan,” tegas Gunawan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung.

 

(tim/red)