BENGKULU, kabarSBI.com – Proyek rekonstruksi ruas jalan Pasar Talo – Pring Baru – Kemangi Mumpo, Kabupaten Seluma, dengan nilai kontrak Rp 51.685.618.804,48 yang dikerjakan oleh PT. Rodateknindo Purajaya pada Tahun Anggaran 2025, menuai kritik tajam. Pekerjaan penghamparan aspal yang tetap dilakukan saat hujan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap standar teknis pekerjaan jalan serta prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara.
Secara teknis, pengaspalan dalam kondisi hujan berpotensi besar menurunkan kualitas hasil pekerjaan. Campuran aspal panas (hotmix) yang terpapar air akan mengalami penurunan suhu secara drastis, sehingga proses pemadatan tidak berlangsung optimal. Air juga menghambat daya ikat antara aspal dan agregat, yang dalam jangka pendek dapat menyebabkan pengelupasan (stripping), retak dini, hingga kerusakan struktural. Kondisi tersebut bukan hanya berdampak pada mutu fisik jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran akibat perbaikan berulang.
Algapi selaku Kabiro Kabarsbi.Com Bengkulu menilai tindakan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen terhadap kualitas pekerjaan konstruksi. Ia menegaskan bahwa proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah semestinya dilaksanakan dengan standar profesional dan pengawasan ketat. “Ini bukan proyek kecil. Anggarannya sangat besar dan bersumber dari keuangan negara. Jika pekerjaan dilakukan dalam kondisi yang secara teknis tidak layak, maka patut dipertanyakan integritas pelaksanaannya,” ujarnya.
Lebih jauh, Algapi juga menyoroti dugaan minimnya pengawasan lapangan dari pihak terkait. Dalam proyek infrastruktur strategis, keberadaan konsultan pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Jika penghamparan aspal tetap dilakukan saat hujan tanpa penghentian sementara, maka terdapat indikasi kelalaian dalam fungsi kontrol dan pengendalian mutu.
Secara normatif, ketentuan larangan penghamparan aspal saat hujan telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pekerjaan Lapisan Aspal Panas (Hotmix) serta Spesifikasi Umum Pekerjaan Jalan dan Jembatan Revisi 2023 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Marga. Regulasi tersebut secara tegas menyebutkan bahwa campuran aspal panas tidak boleh dihampar dalam kondisi hujan atau pada permukaan yang masih basah karena berisiko menurunkan mutu dan daya tahan lapisan perkerasan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan keberlanjutan. Apabila pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak (wanprestasi) dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum administratif, perdata, bahkan pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Algapi mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mutu pekerjaan, termasuk uji laboratorium terhadap hasil penghamparan aspal yang dilakukan saat hujan. Ia juga meminta transparansi dari pihak PUPR Provinsi Bengkulu dan PT. Rodateknindo Purajaya terkait prosedur pengawasan serta langkah pengendalian mutu yang telah dilakukan. “Pembangunan infrastruktur bukan sekadar mengejar progres fisik, tetapi memastikan kualitas dan akuntabilitas. Jika ada indikasi pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(red)




