Bantuan Nelayan Rp100 Juta Dipertanyakan, Ketua Mina Menganti II Minta Penjelasan Resmi dari Ketua Mina Menganti I

Bantuan Nelayan Rp100 Juta Dipertanyakan, Ketua Mina Menganti II Minta Penjelasan Resmi dari Ketua Mina Menganti I 1CILACAP, kabarSBI.com – Pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) bidang perikanan tangkap Mina Menganti II, Tarsim, menyampaikan pernyataan terkait pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi para nelayan di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Dalam keterangannya, Tarsim mempertanyakan bantuan yang disebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai sekitar Rp100 juta yang menurut informasi sebelumnya diperuntukkan bagi anggota nelayan di wilayah tersebut.

Tarsim menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, dana bantuan tersebut sempat disampaikan oleh Ketua Mina Menganti I yang berinisial S untuk dikelola. Namun hingga saat ini, dirinya mengaku belum menerima laporan ataupun penjelasan secara resmi mengenai pengelolaan dana tersebut.

Ia menegaskan bahwa sebagai Ketua Mina Menganti II, dirinya mempertanyakan secara langsung kepada Ketua Mina Menganti I terkait anggaran Rp100 juta tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penjelasan mengenai bagaimana dana tersebut dikelola, bagaimana hasilnya, serta apakah ada keuntungan atau manfaat yang sudah diberikan kepada anggota nelayan.

Menurut Tarsim, keterbukaan mengenai pengelolaan dana bantuan sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan nelayan. Selain itu, transparansi juga diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan para nelayan.

Ia berharap pihak yang mengelola dana bantuan tersebut dapat memberikan klarifikasi dan laporan secara terbuka kepada para nelayan, khususnya mengenai penggunaan dana, hasil pengelolaan, serta manfaat yang seharusnya diterima oleh anggota kelompok.

Secara hukum, keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana yang bersumber dari pemerintah merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai program dan penggunaan dana negara.

Selain itu, apabila dalam pengelolaan dana bantuan negara terjadi penyimpangan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, Tarsim berharap adanya penjelasan resmi dan transparansi agar bantuan pemerintah benar-benar dapat dimanfaatkan secara tepat oleh para nelayan.

 

(bmbg/heru/red)