JAKARTA, kabarSBI.com – Dalam praktik peradilan di Indonesia, istilah putusan dan penetapan kerap digunakan, namun tidak sedikit masyarakat yang masih belum memahami perbedaan mendasar di antara keduanya. Padahal, kedua produk hukum ini memiliki fungsi, sifat, serta akibat hukum yang berbeda dalam sistem peradilan, 2 Maret 2026.
Ketentuan mengenai putusan dan penetapan diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hakim bertanggung jawab atas setiap putusan dan penetapan yang dijatuhkan, serta wajib memuat pertimbangan hukum yang jelas, tepat, dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Putusan pengadilan pada umumnya lahir dari perkara yang bersifat sengketa atau contentius, yakni perkara yang melibatkan dua pihak atau lebih yang saling berhadapan, seperti penggugat dan tergugat. Dalam perkara ini, hakim berperan untuk mengadili dan menyelesaikan konflik yang terjadi. Putusan bersifat mengikat para pihak, memiliki kekuatan hukum tetap, serta dapat dieksekusi apabila tidak dilaksanakan secara sukarela.
Selain itu, terhadap putusan masih terbuka upaya hukum, seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 178 HIR dan Pasal 189 RBg yang mengharuskan hakim untuk memutus seluruh bagian sengketa yang diajukan para pihak.
Berbeda dengan putusan, penetapan merupakan produk pengadilan yang lahir dari perkara permohonan atau voluntair. Perkara ini tidak mengandung sengketa dan biasanya diajukan oleh satu pihak sebagai pemohon. Dalam hal ini, hakim tidak berfungsi untuk menyelesaikan konflik, melainkan menetapkan atau mengesahkan suatu keadaan hukum tertentu.
Contoh penetapan antara lain permohonan pengangkatan anak, perubahan nama, maupun penetapan ahli waris. Penetapan bersifat deklaratif dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya. Pada prinsipnya, penetapan juga tidak membuka ruang upaya hukum, kecuali dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Perbedaan utama antara putusan dan penetapan terletak pada sifat perkaranya. Putusan digunakan untuk menyelesaikan sengketa dan menentukan pihak yang menang atau kalah, sedangkan penetapan hanya menetapkan status atau keadaan hukum tanpa adanya pihak yang berlawanan.
Di sisi lain, tidak semua istilah “penetapan” berada dalam kewenangan pengadilan. Dalam konteks jaminan fidusia, misalnya, pendaftaran fidusia merupakan kewenangan administratif pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, pendaftaran dilakukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan saat ini telah dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021.
Dengan demikian, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan putusan dan penetapan menjadi penting agar masyarakat tidak keliru dalam melihat proses hukum. Putusan berfungsi menyelesaikan sengketa dengan kekuatan hukum mengikat dan dapat dieksekusi, sementara penetapan berfungsi memberikan kepastian hukum atas suatu keadaan tanpa adanya konflik antar pihak.
(as/red)




