SUKABUMI, kabarSBI.com – Pelayanan publik yang seharusnya menjadi wujud tanggung jawab aparatur negara untuk melayani kebutuhan masyarakat, kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dinilai gagal memberikan pelayanan yang layak, profesional, dan transparan. Hal ini terungkap dari pengalaman yang dialami oleh Sandi (kuasa hukum ) sekaligus keluarga dari seseorang yang menjadi tersangka berinisial A F dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan unit kendaraan, yang saat ini masih dalam masa penahanan di Kepolisian Resor Kota Sukabumi, 5 Mei 2026.
Pihak kuasa hukum datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan tujuan yang jelas, yaitu menanyakan dan memastikan perkembangan perkara yang telah memasuki Tahap I. Mereka datang ke bagian Sistem Pelayanan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), unit yang seharusnya menjadi pintu utama untuk mendapatkan informasi terkait jalannya proses perkara.
Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan dan data yang dibutuhkan, mereka justru dihadapkan pada sikap dan kinerja yang jauh dari harapan. “Saat kami memohon pengecekan dan informasi terkait riwayat serta status perkara, petugas yang melayani tidak memberikan tanggapan maupun jawaban apa pun. Bahkan terlihat seolah keberatan dan kebingungan dengan permohonan yang kami ajukan,” ungkap Sandi (kuasa hukum) .
Tidak mampu memberikan penjelasan apa pun, pihak pelayanan SPPT-TI kemudian mengalihkan pertanyaan dan permohonan tersebut ke bagian Pidana Umum. Setelah proses pengalihan itu, salah satu pegawai berinisial W dari bagian Pidana Umum menghubungi bagian pelayanan dan berkomunikasi langsung dengan pemohon melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, W menyampaikan bahwa proses perkara dan penahanan tersangka masih berjalan, serta menyatakan bahwa perpanjangan masa penahanan yang diajukan oleh pihak kepolisian telah selesai dilaksanakan. Namun pernyataan itu menimbulkan kebingungan besar bagi keluarga dan kuasa hukum, karena sampai saat ini mereka tidak pernah menerima tembusan surat atau pemberitahuan resmi apa pun terkait perpanjangan masa penahanan tersebut, padahal tersangka sudah berada di dalam tahanan selama 27 hari lamanya.
Rasa kecewa dan bingung itu semakin bertambah saat pihak kuasa hukum kembali menanyakan hal krusial lainnya. “Kami menanyakan apakah berkas perkara Tahap I dari penyidik Polres Sukabumi sudah diserahkan, serta apakah status perkaranya sudah ditetapkan sebagai P19 atau P21. Namun anehnya, W tidak bisa memberikan jawaban apa pun, terlihat bingung dan seolah ragu, bahkan menyuruh kami untuk menanyakannya langsung kepada pihak penyidik,” jelasnya.
Padahal, hak untuk mendapatkan informasi dan pendampingan hukum telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Secara khusus dalam Pasal 54 dan Pasal 60 disebutkan bahwa keluarga dan tersangka berhak mendapatkan pendampingan penasihat hukum dan keterbukaan informasi proses hukum. Penyidik juga diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan beserta keterangan lengkapnya, sebagai bentuk jaminan agar proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan.
“Dari pengalaman yang kami alami ini, kami sangat kecewa dan menilai pelayanan di SPPT-TI maupun bagian Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sangat tidak profesional dan tidak terbuka. Padahal informasi yang kami minta adalah hal mendasar yang seharusnya bisa dan wajib diberikan kepada pihak yang berkepentingan,” tegas Sandi (kuasa hukum) .
Tidak tinggal diam, pihak kuasa hukum menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini ke jenjang yang lebih tinggi. “Kami akan melaporkan kondisi dan kinerja pelayanan ini kepada Kejaksaan Tinggi serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, agar dilakukan perbaikan dan penegakan aturan sehingga hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” pungkasnya.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa masih ada celah dan kekurangan besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lembaga penegak hukum, yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tugas dengan akuntabilitas dan tanggung jawab.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi ataupun klarifikasi baik dari Pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi maupun dari Pihak Polres Sukabumi.
(Fahmi /Tim Investigasi)




