Langgar Sumpah Jabatan, Pemkot Jakut Akan Panggil Anggota Dewan Kota Masuk Partai Politik

Langgar Sumpah Jabatan, Pemkot Jakut Akan Panggil Anggota Dewan Kota Masuk Partai Politik 1
H. Radian Azhar (kanan) sebagai Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembanguan DKI Jakarta pada banner Muscab, pada foto tangkapan layar Instagram DPW PPP DKI Jakarta. (Ist)

JAKARTA, kabarSBI.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan memanggil anggota Dewan Kota Jakarta Utara asal Penjaringan, Radian Azhar. Hal ini terkait Radian selalu anggota dewan Kota masuk dalam struktur pengurus partai dengan jabatan strategis yaitu Sekretaris DPW PPP DKI Jakarta.

“Yang bersangkutan akan diundang untuk diminta klarifikasinya,” jawab Kepala Bagian Pemerintahan Kota Adm Jakarta Utara, Benhart, kepada wartawan, Kamis, 7/5/2026.

Sebagai pejabat publik Radian Azhar dianggap telah mengkhianati sumpah jabatan sebagai anggota dewan kota aktif periode 2024 – 2029 sebagai mana diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

Terungkap “status ganda” Radian Azhar dari postingan media sosial akun DPW PPP DKI Jakarta saat acara Musyawarah Cabang (Muscab) X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se DKI Jakarta, pada 27 April 2026. Dalam konten itu, Radian Azhar nampak pada banner (baground panggung Muscab) sebagai Sekretaris DPW PPP DKI Jakarta.

Radian sendiri, mengakui kekeliruannya karena tidak memahi perda tentang dewan kota terkait dan suasana politik. Dia mengaku karena diajak-ajak teman, dan telah menyatakan mengundurkan diri dari struktur pengurus Partai terkait.

Baca juga selengkapnya di:https://kabarsbi.com/anggota-dekot-jakut-diduga-terlibat-kepengurusan-partai-persatuan-pembangunan/

Radian Azhar, anggota Dewan Kota asal Kecamatan Penjaringan dilantik Gubernur dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta, yang pelaksanaanya pada 30 Desember 2024 di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, di Hadiri Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dan seluruh perangkatnya, saat itu.

Momentum pelatikan umumnya meliputi sumpah janji, penandatanganan pakta Integritas, komitmen moral untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tidak menjadi anggota/pengurus partai dan siap bekerja secara profesional demi kepentingan masyarakat.

(min/r/as)