PEMALANG, kabarSBI.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Pemalang kembali menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum. Satresnarkoba Polres Pemalang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Comal dengan mengamankan seorang pemuda berinisial JRA (19), warga Desa Ambokulon, Jumat (22/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin mengancam generasi muda. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket tembakau sintetis siap edar beserta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi tembakau sintetis di wilayah Pemalang dan sekitarnya. Polisi menilai, praktik peredaran narkotika tidak mungkin berdiri sendiri dan kerap melibatkan rantai distribusi yang terorganisir.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa peredaran narkotika jenis sintetis kini semakin masif menyasar kalangan muda hingga wilayah pedesaan. Tembakau sintetis dikenal memiliki efek berbahaya yang dapat merusak kesehatan mental maupun fisik pengguna, bahkan berpotensi memicu tindakan kriminal serta kehancuran masa depan generasi muda.
Di tengah proses penegakan hukum tersebut, publik juga menaruh perhatian serius terhadap potensi penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika, khususnya terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang tidak sesuai prosedur. Penanganan perkara narkotika menuntut integritas tinggi aparat penegak hukum agar tidak tercoreng oleh dugaan praktik “main mata”, penyalahgunaan kewenangan, ataupun intervensi tertentu.
Secara hukum, penerbitan SP3 tidak dapat dilakukan secara sembarangan. KUHAP menegaskan penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila tidak cukup bukti, perkara bukan tindak pidana, atau demi hukum. Selain itu, Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana juga mewajibkan adanya mekanisme gelar perkara dan persetujuan atasan penyidik sebelum keputusan penghentian perkara diterbitkan.
Apabila ditemukan adanya penyidik yang sengaja mengabaikan prosedur, memanipulasi fakta hukum, atau menerima suap demi menghentikan perkara, maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga dapat berujung sanksi pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat. Karena itu, masyarakat berharap proses hukum terhadap kasus ini berjalan transparan, profesional, dan tuntas hingga ke akar jaringan tanpa ada kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Polres Pemalang pun mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika yang semakin meresahkan.
(tim/red)




