Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS, Arthur Noija Pertanyakan Reaksi Oknum LMPI Kuningan

Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS, Arthur Noija Pertanyakan Reaksi Oknum LMPI Kuningan 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Ketua Umum DPP Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, SH, menyoroti dugaan intimidasi terhadap wartawan KabarSBI.com yang terjadi setelah media tersebut menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan mark up pengadaan soal Ujian PSAT di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

Menurut Arthur, setiap pemberitaan yang menyangkut penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus dugaan intimidasi tersebut telah dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. Arthur meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemberitaan yang dilakukan KabarSBI.com berkaitan dengan dugaan penggunaan Dana BOS yang menjadi perhatian publik. Jika ada pihak yang tidak sependapat atau merasa dirugikan, tentu tersedia ruang klarifikasi dan hak jawab. Namun apabila benar terjadi ancaman atau intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan,” ujar Arthur, Selasa (9/6/2026).

Arthur juga mempertanyakan munculnya reaksi dari oknum yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pemberitaan. Menurutnya, hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa oknum dari LMPI Kuningan yang terlihat paling bereaksi terhadap pemberitaan tersebut. Padahal materi pemberitaan berkaitan dengan dugaan pengelolaan anggaran pendidikan. Hal ini tentu memunculkan berbagai pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, Arthur mengaku prihatin karena hingga saat ini perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi tersebut dinilai belum memberikan kepastian yang memadai kepada publik. Ia berharap penyidik dapat menyampaikan progres penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Selain meminta perhatian dari jajaran Polres Kuningan, Arthur juga berharap pengawasan dilakukan oleh institusi kepolisian di tingkat yang lebih tinggi guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Ia pun mengajak seluruh insan pers, organisasi wartawan, pemimpin redaksi, dan pegiat kebebasan pers untuk turut mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas.

“Ketika seorang wartawan diduga mendapat tekanan atau intimidasi karena menjalankan tugas jurnalistik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, kasus ini perlu mendapat perhatian bersama,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan dugaan intimidasi tersebut masih berlangsung di Polres Kuningan.

 

(tim/red)