KUNINGAN, kabarSBI.com – Kasus dugaan penyebaran video asusila yang melibatkan dua pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Seorang siswi kelas X berinisial N diduga menjadi korban penyebaran video pribadi oleh mantan kekasihnya, R, yang juga merupakan siswa di sekolah yang sama. Akibat kasus tersebut, pihak sekolah diketahui telah menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada keduanya menjelang pelaksanaan Ulangan Akhir Semester (UAS) genap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dalam video tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Cirendang. Keluarga korban menduga video direkam dan kemudian disebarkan tanpa persetujuan N. Korban juga menduga penyebaran video dilakukan sebagai bentuk balas dendam setelah hubungan asmara keduanya berakhir.
Korban pertama kali mengetahui adanya peredaran video tersebut dari teman-temannya di sekolah. Seiring meluasnya penyebaran video, informasi itu akhirnya sampai kepada pihak sekolah dan berujung pada pemberian sanksi kepada kedua siswa yang terlibat. Sejak kejadian tersebut, korban dikabarkan mengalami tekanan psikologis yang berat, trauma, serta rasa malu yang mendalam baik di lingkungan sekolah maupun tempat tinggalnya.
Melihat kondisi korban yang semakin terpuruk, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan. Mereka menilai tindakan penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan telah memberikan dampak serius terhadap masa depan dan kondisi mental korban. Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
Dalam penanganannya, kasus yang melibatkan anak di bawah umur mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Proses hukum harus menjamin kerahasiaan identitas anak, baik korban maupun terduga pelaku, serta melibatkan pendampingan dari psikolog, pekerja sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, keputusan sekolah yang menjatuhkan sanksi DO kepada korban dan terduga pelaku turut memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi, terutama terkait perlindungan hak anak atas pendidikan. Korban yang diduga mengalami eksploitasi dan penyebaran konten non-konsensual dinilai berpotensi mengalami viktimisasi ganda apabila hak pendidikannya turut dicabut.
Keluarga korban berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan maupun Provinsi Jawa Barat dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dan memastikan hak pendidikan korban tetap terlindungi. Selain penegakan hukum terhadap dugaan penyebaran video, keluarga juga meminta adanya pendampingan psikologis dan langkah pemulihan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
(tim/red)




