Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta 1YOGYAKARTA, kabarSBI.com – Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., mendapat kepercayaan untuk mewakili prosesi penerimaan Surat Keputusan (SK) Advokat dari Ketua Harian PERADI Pusat dalam rangkaian kegiatan Penyumpahan Advokat Tahun 2026 yang diselenggarakan di Hotel Alana Yogyakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.

Prosesi tersebut merupakan bagian dari tahapan resmi sebelum pelaksanaan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang diikuti oleh 149 calon advokat.

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta 2Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto juga resmi diangkat sebagai advokat dan turut diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta bersama para calon advokat lainnya.

Kepercayaan yang diberikan, sekaligus pengangkatan dan pengambilan sumpahnya sebagai advokat, menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusinya dalam pengembangan profesi hukum dan penguatan nilai-nilai keadilan. Momentum ini juga menjadi simbol komitmen dalam melahirkan advokat yang profesional, independen, menjunjung tinggi kode etik, serta mengutamakan kepentingan pencari keadilan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LPK-RI, M. Faiz Adam, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas kepercayaan serta pengangkatan yang diterima Pembina LPK-RI tersebut.

“Kepercayaan ini merupakan sebuah kehormatan, tidak hanya bagi Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto secara pribadi, tetapi juga bagi keluarga besar LPK-RI. Kami meyakini bahwa integritas, pengalaman, dan dedikasi beliau menjadi alasan utama atas kepercayaan tersebut. Semoga momentum ini semakin memperkuat sinergi antara profesi advokat dan lembaga perlindungan konsumen dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar M. Faiz Adam.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh calon advokat yang telah menerima SK dan telah diambil sumpahnya. Menurutnya, status sebagai advokat bukan sekadar pengakuan profesi, melainkan amanah untuk menjaga marwah hukum, menjunjung tinggi etika, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

 

(red)