JEMBER, kabarSBI.com – Kemarahan masyarakat Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, memuncak menyusul dugaan maraknya peredaran obat keras tertentu, termasuk tramadol dan jenis obat keras lainnya, yang diduga diperjualbelikan secara bebas di wilayah tersebut. Warga menilai kondisi ini sudah sangat meresahkan dan mengancam keselamatan generasi muda. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak lagi menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang dinilai semakin terang-terangan, 5 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, dugaan peredaran obat keras tersebut disebut-sebut terjadi di Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Kalisat, yang dikaitkan dengan seseorang berinisial F. Selain itu, warga juga menyampaikan adanya dugaan aktivitas serupa di Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, yang dikaitkan dengan seseorang berinisial Haji I. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayah Kalisat. Warga berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga mengusut dugaan jaringan pemasok hingga aktor yang diduga memperoleh keuntungan dari peredaran obat-obatan tersebut. Menurut warga, apabila dugaan ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan semakin banyak korban, khususnya kalangan remaja dan pelajar.
Peredaran obat keras tanpa hak merupakan persoalan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi wajib memenuhi ketentuan perizinan, keamanan, khasiat, dan mutu. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan pidana maupun sanksi administratif yang berlaku berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penyelidikan, penyidikan, serta menindak setiap dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat segera turun ke lapangan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Warga juga meminta agar BPOM, dinas kesehatan, dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jember.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dengan inisial F maupun Haji I belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Redaksi telah membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan memuat penjelasan atau tanggapan dari pihak yang bersangkutan apabila telah diterima, sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
(tim/red)




