PEKALONGAN, kabarSBI.com — Dugaan aliran limbah dari aktivitas laundry jeans menuju sungai di Kabupaten Pekalongan mendapat sorotan serius dari DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). DPP LPK-RI meminta pihak pengusaha membuka dokumen dan menjelaskan secara transparan dasar hukum pembuangan air limbah dari kegiatan usahanya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Sorotan tersebut disampaikan Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP LPK-RI, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KABARSBI.COM). Menurut Agung, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh proses pembuangan limbah telah sesuai ketentuan.
“Jangan berlindung di balik IPAL. Kalau benar pengelolaan limbah sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumen lingkungan, dasar persetujuan pembuangan, kapasitas IPAL, data operasional, titik outlet, serta hasil uji laboratoriumnya. Kami tidak meminta pengusaha mengakui kesalahan, kami meminta bukti kepatuhan,” tegas Agung.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diperoleh, aktivitas laundry jeans tersebut diduga menggunakan sejumlah bahan kimia, antara lain Blue 2B, copper, hipo, posporit, meta sulfat, kaustik, PK, black, dan silicon. Dokumentasi di lokasi juga menunjukkan adanya kemasan Potassium Permanganate (KMnO₄) dengan keterangan 99,4% minimum, berat bersih 50 kilogram, UN 1490, serta label kelas 5.1. Identitas, konsentrasi, volume penggunaan, dan fungsi masing-masing bahan tetap perlu diverifikasi melalui SDS/MSDS, dokumen pembelian, catatan persediaan, serta keterangan resmi pihak pengusaha.
Menurut Agung, hal yang harus dijawab bukan hanya mengenai keberadaan bahan kimia atau IPAL, tetapi menyangkut keseluruhan rantai pengelolaan limbah: bahan kimia masuk, digunakan dalam proses laundry, limbah cair dihasilkan, masuk ke IPAL, keluar melalui outlet, kemudian dialirkan ke mana. Apabila terdapat aliran menuju sungai, maka harus jelas apakah titik tersebut memang diperbolehkan berdasarkan dokumen lingkungan dan persetujuan yang dimiliki perusahaan.
“Kalau ada outlet yang mengarah ke sungai, tunjukkan dasar hukumnya. Apakah titik tersebut tercantum dalam dokumen? Apakah persetujuannya ada? Apakah air limbah yang keluar telah diuji dan memenuhi baku mutu? Jangan cukup menjawab ‘kami punya IPAL’, karena yang harus dibuktikan adalah bagaimana IPAL itu bekerja dan ke mana hasil pengolahannya dialirkan,” ujar Agung.
DPP LPK-RI juga mendesak Bupati Pekalongan dan instansi lingkungan hidup Kabupaten Pekalongan segera melakukan pemeriksaan lapangan atau sidak terhadap fasilitas yang menjadi sorotan. Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada keberadaan IPAL, tetapi mencakup dokumen lingkungan, persetujuan terkait pembuangan air limbah, kapasitas dan operasional IPAL, penggunaan bahan kimia, titik outlet, jalur pembuangan, serta hasil pengujian kualitas air limbah.
Ketua Umum DPP LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menegaskan bahwa pelaku usaha tetap harus diberikan ruang untuk membuktikan kepatuhannya. “Kami menghormati dunia usaha dan tidak ingin menghakimi sebelum ada pemeriksaan. Tetapi jika muncul dugaan limbah mengarah ke sungai, transparansi harus menjadi prioritas. Perusahaan yang yakin taat aturan seharusnya tidak keberatan menunjukkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi,” tegas Muhamad Fais Adam.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum LPK-RI, Dr. Ramjahip Pahisagorya Fiver, S.H., M.H., menilai aspek legalitas pembuangan harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. “Harus dibedakan antara izin usaha, keberadaan IPAL, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, dan dasar hukum pembuangan air limbah ke media lingkungan. Memiliki IPAL tidak otomatis berarti perusahaan bebas membuang air limbah ke sungai. Status titik pembuangan, dokumen yang mendasarinya, serta kualitas air limbah harus diperiksa,” ujarnya.
Dari sisi hukum, pemeriksaan dapat mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan peraturan pelaksananya, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan. Karena itu, legalitas pembuangan air limbah harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen lingkungan, persetujuan, ketentuan teknis, titik pembuangan, dan pemenuhan baku mutu.
Agung juga mengingatkan bahwa warna atau bau air secara kasatmata tidak cukup untuk menyatakan telah terjadi pencemaran. Oleh karena itu, DPP LPK-RI mendorong pengambilan sampel dan pengujian oleh laboratorium yang kompeten dengan parameter yang relevan. “Kalau hasil pengujian independen menyatakan air limbah memenuhi baku mutu, itu menjadi bukti yang menguntungkan perusahaan. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka perusahaan harus siap melakukan tindakan korektif dan mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum,” tegas Agung.
DPP LPK-RI menegaskan bahwa pihak pengusaha laundry jeans tetap memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi atas seluruh informasi yang berkembang. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, seluruh persoalan harus dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan berbasis bukti.
“Rantai persoalannya harus terang: bahan kimia masuk, proses laundry berlangsung, limbah dihasilkan, diolah melalui IPAL, keluar melalui outlet, lalu ke mana? Kalau mengarah ke sungai, tunjukkan dasar hukum dan persetujuannya. Kalau semuanya sesuai, buka dokumennya. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus bertindak sesuai kewenangannya. Jangan tunggu sampai persoalan lingkungan menjadi lebih besar baru dilakukan pemeriksaan,” pungkas Agung Sulistio.
(red)




