BATANG, kabarSBI.com — Ketua DPC LSM Triga Nusantara (TRINUSA) Kabupaten Batang, Joni Apriyanto, melaporkan dugaan permasalahan terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Batang untuk anggaran tahun 2024–2025 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dan penggunaan anggaran daerah.
Laporan dimaksud telah disampaikan kepada Kejari Batang sejak November 2025. Namun, hingga Kamis, 3 September 2026, menurut keterangan Joni, penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kondisi tersebut mendorong TRINUSA meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan serta tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.
“Sampai saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan. Harapan kami, laporan tersebut segera ditindaklanjuti ke proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Joni saat ditemui di kediamannya, Kamis (3/9/2026).
Joni menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan daerah. Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan persoalan anggaran semestinya memperoleh penanganan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati kewenangan dan proses hukum yang dilakukan Kejari Batang. Kami hanya meminta adanya kejelasan atas laporan yang sudah kami sampaikan, sehingga masyarakat tidak berada dalam ruang ketidakpastian,” tegas Joni.
Sementara itu, Agung selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) menyatakan akan turut mengawal perkembangan laporan tersebut secara proporsional hingga terdapat kejelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Batang. Menurut Agung, fungsi kontrol media dan masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum dan pengelolaan anggaran publik.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dari pihak kejaksaan. Pengawalan ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi memastikan laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Agung.
Agung juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan terhadap proses penanganan laporan tersebut apabila dipandang perlu. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh tahapan berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun pertanyaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejari Batang maupun DPRD Kabupaten Batang mengenai substansi laporan dan perkembangan penanganannya. Konfirmasi dari para pihak tetap diperlukan agar pemberitaan mengenai dugaan tersebut tetap berimbang dan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan penjelasan secara resmi.
(tim/red)




