BATANG, kabarSBI.com — Sepuluh bulan berlalu sejak dugaan persoalan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Batang untuk anggaran 2024–2025 dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Namun, berdasarkan keterangan Ketua DPC LSM Triga Nusantara (TRINUSA) Kabupaten Batang, Joni Apriyanto, laporan tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan, Kamis, 10 September 2026.
Lamanya proses tersebut memunculkan pertanyaan yang layak mendapat jawaban: sejauh mana laporan telah ditindaklanjuti dan kapan masyarakat memperoleh kepastian?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penanganan laporan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Joni Apriyanto menyatakan laporan telah disampaikan kepada Kejari Batang sejak November 2025. TRINUSA kini mendesak agar terdapat kejelasan mengenai status, perkembangan, serta arah tindak lanjut laporan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Sampai saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan. Harapan kami, laporan tersebut segera ditindaklanjuti ke proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Joni saat ditemui di kediamannya, Kamis (3/9/2026).
TRINUSA menegaskan tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Fokus yang didorong adalah kepastian proses dan transparansi penanganan laporan.
Jika hasil penyelidikan tidak menemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang cukup, masyarakat berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan menjadi semakin penting karena objek laporan berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah dan tunjangan yang diterima anggota lembaga legislatif daerah. Sebagai bagian dari keuangan publik, pengelolaannya menjadi perhatian masyarakat dan membutuhkan transparansi serta akuntabilitas.
AGUNG SULISTIO: KABARSBI.COM AKAN KAWAL SAMPAI TERANG
Di tengah tuntutan kepastian tersebut, Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut secara profesional dan proporsional.
Agung menegaskan, pengawalan media maupun organisasi masyarakat bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Namun, fungsi kontrol sosial tetap penting untuk memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak kehilangan perhatian.
“KabarSBI.com akan kawal persoalan ini sampai terang. Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun dan tidak akan membuat kesimpulan sebelum ada fakta serta keterangan resmi. Tetapi ketika ada laporan masyarakat yang berkaitan dengan anggaran publik, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganannya,” tegas Agung Sulistio.
Menurut Agung, prinsipnya sederhana: jika tidak terbukti, jelaskan; jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
“Yang kami dorong bukan siapa yang harus dinyatakan bersalah. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami dorong adalah kepastian proses, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Agung juga menyoroti pentingnya kejelasan terhadap setiap laporan masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa laporan telah diterima, tetapi tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan maupun hasil akhirnya.
“Kami akan terus meminta konfirmasi dan mengikuti perkembangan berdasarkan data, dokumen, serta keterangan resmi. Tidak lebih dan tidak kurang. Kalau memang belum cukup bukti, sampaikan. Kalau masih membutuhkan pendalaman, jelaskan. Publik membutuhkan kepastian, bukan spekulasi,” tegas Agung.
Agung juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), apabila dipandang perlu dan sesuai kewenangan, turut memastikan proses penanganan laporan berjalan profesional, objektif, transparan, serta sesuai prosedur.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 10 September 2026, KabarSBI.com belum memperoleh keterangan resmi dari Kejari Batang maupun DPRD Kabupaten Batang mengenai substansi laporan serta perkembangan penanganannya.
KabarSBI.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Kejari Batang, DPRD Kabupaten Batang, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Ruang tersebut diberikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan penjelasan secara resmi.
Kini pertanyaan publik semakin mengerucut: setelah hampir 10 bulan sejak laporan disampaikan, kapan akan ada kepastian mengenai arah penanganannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum.
KabarSBI.com bersama GMOCT dan DPP LPK-RI akan terus mengawal perkembangan persoalan ini secara profesional, berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawalan akan dilakukan sampai terdapat kejelasan dari pihak yang berwenang.
(tim/red)




