PEMALANG, KabarSBI.com — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kabunan, Kabupaten Pemalang, mulai mendapat perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan perusakan spanduk yang berkaitan dengan salah satu calon. Informasi tersebut bersumber dari materi poster dan informasi yang beredar di tengah masyarakat, sementara pihak yang diduga melakukan perusakan maupun motifnya belum diketahui dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut. (30/9/2026)
Pesan dalam poster yang beredar menyebut, “Merusak spanduk, bukan cara yang bijak untuk menang.” Kalimat tersebut sederhana, tetapi memiliki pesan kuat di tengah kontestasi politik desa: perbedaan pilihan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengganggu hak pihak lain untuk menyampaikan dukungan. Dugaan perusakan atribut seharusnya tidak menjadi bahan saling tuding, melainkan perlu diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka penyelesaiannya harus ditempatkan dalam koridor aturan Pilkades. Panitia Pilkades Desa Kabunan perlu memberikan perhatian terhadap laporan atau informasi yang masuk dan memastikan setiap persoalan dicatat serta ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran atau unsur pidana, persoalan tersebut dapat dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan sesuai jenis peristiwanya.
Perhatian juga layak diberikan kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinpermasdes, khususnya tim fasilitasi dan monitoring Pilkades. Pemkab Pemalang menyatakan tim monitoring dibentuk untuk memantau tahapan Pilkades, melakukan deteksi dini terhadap potensi persoalan, serta memfasilitasi penyelesaian apabila terdapat keluhan atau masalah di tingkat desa.
Dari sisi keamanan dan ketertiban, Polsek/Polres Pemalang juga diharapkan dapat menerima informasi masyarakat apabila terdapat laporan dugaan perusakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Pemerintah Kabupaten Pemalang sebelumnya telah menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, panitia Pilkades, Satlinmas, TNI, dan Polri untuk menjaga tahapan Pilkades tetap aman dan kondusif.
Yang jauh lebih penting, para calon dan pendukung masing-masing perlu menunjukkan kedewasaan dalam berkompetisi. Spanduk tidak mempunyai suara, tetapi tindakan terhadap spanduk dapat menjadi cermin bagaimana sebuah kontestasi dijalankan. Pilkades semestinya menjadi ruang adu gagasan dan kepercayaan masyarakat, bukan arena untuk saling melemahkan melalui tindakan yang berpotensi memicu konflik.
Karena itu, Panitia Pilkades Desa Kabunan, Pemerintah Kecamatan, Dinpermasdes Kabupaten Pemalang, serta aparat keamanan patut memastikan setiap informasi mengenai dugaan perusakan spanduk diperiksa secara transparan dan proporsional. Identitas pelaku maupun motif tidak boleh disimpulkan sebelum terdapat bukti yang memadai. Pilihan boleh berbeda, persaingan boleh berlangsung, tetapi Desa Kabunan jangan sampai kehilangan etika, persatuan, dan akal sehat demokrasi.
(tim/red)




