JAKARTA, kabarSBI.com – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPAC MADAS Tanjung Priok berlangsung resmi pada Sabtu, 15 November 2025, pukul 20.00 WIB, sebagai wujud penguatan tata kelola organisasi sesuai kerangka hukum yang berlaku. Legalitas MADAS berlandaskan SK MENKUMHAM RI No. AHU.0011635 AH 01.07.Tahun 2020, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (yang telah diperbarui dengan UU No. 16 Tahun 2017). Penegasan legalitas ini memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan dalam koridor hukum yang jelas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prosesi penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bapak Murtaufik, selaku Ketua DPC MADAS, kepada H. Sony sebagai Ketua DPAC MADAS Tanjung Priok dan Bahrul Ulum selaku Wakil Ketua DPAC. Penyerahan SK tersebut tidak hanya bersifat seremonial, melainkan juga merupakan mandat hukum dan administratif yang menetapkan kewenangan kepengurusan DPAC di tingkat kecamatan. Hal ini sejalan dengan prinsip pembinaan organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 hingga Pasal 37 UU Ormas terkait mekanisme pembentukan, pergantian, dan pengesahan kepengurusan.
Acara pelantikan berjalan tertib, profesional, dan mengikuti standar tata administrasi organisasi. MADAS kembali menegaskan nilai-nilai ideologis dan sosial melalui salam khas Madura “Salam Sittungg Dhere, Jek Peragu Tenjih, Jek Pakendur Jenjih Gherre”, diiringi penguatan semboyan “Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung”. Prinsip keberagaman dan penghormatan terhadap lingkungan sosial juga ditegaskan melalui nilai Bhineka Tunggal Ika, yang menjadi kompas moral anggota dalam menjalankan program sosial dan kemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Agung Sulisto, selaku Pembina DPD MADAS DKI, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap formalisasi kepengurusan DPAC Tanjung Priok. Tokoh yang juga menjabat sebagai Ketua Umum GMOCT, Ketua II DPP LPK-RI, serta Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com itu mengingatkan bahwa kepengurusan baru harus bekerja selaras dengan prinsip-prinsip akuntabilitas sosial, transparansi publik, serta kepatuhan hukum. Ia menegaskan bahwa DPAC harus mampu menjalankan fungsi sosial organisasi melalui program kerja yang konstruktif dan berdampak pada masyarakat.
Dengan diserahkannya SK resmi yang mengikat secara hukum, DPAC MADAS Tanjung Priok kini memasuki fase operasional yang membutuhkan konsolidasi matang, perencanaan strategis, serta koordinasi lintas sektor. Kepengurusan baru diharapkan mampu menjadi lokomotif kegiatan sosial, memperkuat jaringan silaturahmi masyarakat Madura, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan sosial masyarakat Jakarta Utara sesuai amanat undang-undang serta garis kebijakan organisasi MADAS.
(red)




