
Selain aspek teknis, LPK-RI meminta pemerintah memeriksa dokumen lingkungan dan perizinan/persetujuan lingkungan yang dimiliki pelaku usaha, termasuk kesesuaian kegiatan aktual dengan dokumen yang telah disetujui. Pemeriksaan perlu memastikan apakah jenis, volume, karakteristik, serta tata cara pengelolaan air limbah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kewajiban pemantauan dan pelaporan kualitas air limbah, dokumen hasil pemantauan tersebut juga patut diverifikasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran, LPK-RI juga mendesak dilakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium secara resmi pada titik yang relevan, termasuk outlet air limbah dan badan air yang diduga menjadi lokasi penerima buangan. Parameter hasil pengujian selanjutnya harus dibandingkan dengan baku mutu air limbah yang berlaku sesuai jenis kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan cara tersebut, kesimpulan mengenai pencemaran dapat dibangun berdasarkan data ilmiah, bukan persepsi maupun informasi yang belum terverifikasi.
Secara hukum, perlindungan lingkungan hidup berlandaskan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya. Kerangka hukum tersebut mengatur kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, pengendalian pencemaran, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, pengawasan, serta penegakan hukum. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum, termasuk penerapan sanksi administratif, kewajiban pemulihan, dan langkah penegakan hukum lainnya apabila unsur pelanggaran pidana terpenuhi.
Ketua Umum LPK-RI Fais Adam menegaskan bahwa kepentingan masyarakat dan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan usaha maupun kepentingan pihak tertentu. “Tidak ada yang boleh kebal terhadap pemeriksaan hukum. Namun pemeriksaan juga harus objektif. Jika terbukti melanggar, harus ditindak sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Pembina LPK-RI Dr. Drs. Irjen Pol (P) Agung Makbul, S.H., M.H. dan Kepala Divisi Hukum LPK-RI Dr. Ramjahif P. Fiver, S.H., M.H., pada prinsipnya menekankan bahwa dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan. LPK-RI juga menegaskan bahwa Ikhsan maupun pengelola usaha laundry jeans yang dikaitkan dengan informasi tersebut memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta menunjukkan dokumen dan data yang relevan. Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, seluruh pihak harus ditempatkan dalam posisi yang adil dan dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Agung Sulistio menutup dengan meminta Pemkab Pekalongan dan DLH tidak pasif menghadapi informasi masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan pemeriksaan yang transparan, membuka hasil pengujian sesuai ketentuan keterbukaan informasi, dan menjelaskan kepada publik apakah kegiatan tersebut memenuhi persyaratan lingkungan atau justru ditemukan pelanggaran. Jika tidak ditemukan pencemaran, katakan secara terbuka dan tunjukkan dasar pemeriksaannya. Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran administratif apabila hukum mengharuskan langkah yang lebih tegas. Lingkungan hidup bukan ruang kompromi, dan kepentingan investasi maupun kegiatan usaha tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. LPK-RI, GMOCT, dan Kabarsbi.com akan terus mengawal informasi tersebut secara kritis, proporsional, dan sesuai koridor hukum serta etika jurnalistik.
(timr/red)