Agunan Milik Nasabah Berupa Sertifikat Hak Milik Sebagai Jaminan Hilang di Bank

Agunan Milik Nasabah Berupa Sertifikat Hak Milik Sebagai Jaminan Hilang di Bank 1

Salah satu Bank BUMN di Kabupaten Kuningan telah menghilangkan agunan milik nasabahnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini telah dikonfirmasi oleh seseorang di Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan. Agunan milik nasabah tersebut di temukan oleh Petugas Kebersihan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang tlah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, menyatakan bahwa Bank dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Jasa Keuangan, menyatakan bahwa “pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau asset konsumen yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan”

jika ditemukan adanya pelanggaran atas prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan maka akan menimbulkan akibat hukum bagi pihak perbankan atau petugas bank antara lain sebagaimana diatur dalam :

Pasal 49 ayat (2) b Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi:

Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Di dalam pasal 48 ayat (1) bagian c UU No.10 Tahun 1998 juga menjelaskan bahwa : setiap orang yang mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah).

Dalam hukum pidana, kelalaian yang merugikan orang lain di atur dalam pasal 359 KUHP jo Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MA Nomor 902K/Pid/2019 jo Yurisprudensi Putusan MA Nomor 1293K/Pid/2009.

Adapun aspek Perdata atas kelalaian bank yang menghilangkan agunan milik nasabah yaitu termasuk dalam perbuatan melawan hukum Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Atas kelalaian dan keteledoran tersebut, Pihak Bank dapat dituntut secara pidana berdasarkan pasal 406 KUHP jo pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.200juta.

 

redaksi