
Dalam kegiatan penyerahan tersebut, Wakil Administratur KPH Pekalongan Timur, Toto Suwaranto, hadir secara langsung menyerahkan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekalongan yang diterima oleh Setya Budi K. Penyerahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara sekaligus menunjukkan adanya koordinasi antara Perhutani dan aparat penegak hukum. Menurut Agung, langkah konkret seperti ini patut diapresiasi karena pengawasan kawasan hutan tidak cukup hanya melalui imbauan, tetapi harus dibarengi tindakan nyata dan proses hukum yang transparan.
Agung menegaskan, praktik illegal tapping tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Pengambilan getah pinus tanpa hak dan tanpa mekanisme resmi berpotensi mengganggu tata kelola pemanfaatan hasil hutan, menimbulkan kerugian, serta merusak sistem penyadapan yang telah diatur secara legal. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi kepada Perhutani KPH Pekalongan Timur yang telah mengambil langkah nyata dengan menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kawasan hutan dan mendukung penegakan hukum. Namun, kami juga berharap proses ini tidak berhenti pada penyerahan barang bukti semata. Aparat penegak hukum harus mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul getah pinus, pihak-pihak yang terlibat, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak yang menampung atau memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” tegas Agung Sulistio.
Lebih lanjut, Agung mendorong Kejaksaan Negeri Pekalongan agar menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, baik pelaku lapangan, pengepul, penampung maupun pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, seluruhnya harus ditelusuri sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, sehingga tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap kemungkinan adanya jaringan di balik praktik pengambilan hasil hutan secara ilegal.
Di sisi lain, Agung meminta Perhutani terus memperkuat pengawasan kawasan hutan, meningkatkan sistem pengamanan, serta memastikan seluruh aktivitas penyadapan dan distribusi getah pinus berjalan sesuai prosedur. Evaluasi terhadap pengawasan lapangan juga penting dilakukan agar celah terjadinya praktik ilegal dapat dicegah sejak dini. Sinergi Perhutani, Kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat harus diperkuat demi menjaga kelestarian hutan sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa apresiasi terhadap Perhutani harus menjadi dorongan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga sumber daya hutan. Hutan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan kekayaan negara yang harus dilindungi dan dipertanggungjawabkan kepada generasi mendatang. “Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang benar, transparan, dan berkeadilan. Jangan biarkan praktik pengambilan hasil hutan secara ilegal terus berlangsung. Siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.
AGUNG SULISTIO
Ketua II DPP LPK-RI
Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com)
Ketua Umum GMOCT