
Menurut Agung Sulistio, tindakan pemerasan tersebut secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan bahwa pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
“Jika tugas mulia itu dicoreng oleh oknum yang memanfaatkan identitas pers untuk kepentingan pribadi, maka itu bukan lagi produk jurnalistik, melainkan perbuatan pidana,” tegasnya.
Selain itu, tindakan pemerasan dapat dijerat dengan:
– Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (ancaman pidana hingga 9 tahun),
– Pasal 369 KUHP tentang ancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri,
– Pasal 448 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai pemerasan yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan atau kedudukan sosial tertentu.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.1254K/Pid/2012 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1023K/Pid.Sus/2014
Agung menekankan bahwa pengacara yang terlibat juga dapat dikenai sanksi etik dan pidana.
Advokat terikat pada Kode Etik Advokat Indonesia serta UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat bersikap jujur, bermartabat, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak melakukan perbuatan tercela.
“Oknum advokat yang justru ikut memeras jelas melanggar hukum, melanggar kode etik, dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesi hukum,” ujarnya.
Dalam konteks kewartawanan, Agung kembali mengingatkan pentingnya memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Oknum yang menggunakan profesi pers untuk menakut-nakuti narasumber demi keuntungan pribadi, jelas bukan wartawan, tetapi pelaku kriminal yang merusak profesi,” tegas Agung.
Agung berharap pimpinan media lebih selektif dalam merekrut wartawan. Menurutnya, wartawan harus memiliki kompetensi jurnalistik berbasis fakta, bukan sekadar memiliki kartu identitas pers.
“Wartawan sejati dinilai dari karya jurnalistiknya, bukan dari kartunya,” tambahnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menyalahgunakan profesi pers maupun profesi pengacara. Kolaborasi gelap semacam ini dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi media dan lembaga hukum.
“Jika tidak diberantas, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap media dan aparat hukum,” ungkap Agung.
Adapun Kode Etik Seorang Wartawan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Pada akhir pernyataannya, Agung meminta semua insan pers dan advokat untuk menjaga kehormatan profesi dengan menjunjung integritas serta bekerja sesuai aturan hukum.
“Pers harus menjadi pilar demokrasi, dan advokat harus menjadi penegak keadilan. Bersihkan profesi ini dari oknum, dan tegakkan hukum,” tutupnya.
(red)