PEMALANG, kabarSBI.com – Pada hari Kamis, 26 Februari, Agung Sulistio selaku Ketua II DPP LPK-RI, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com, secara tegas menyoroti pelaksanaan program MBG di SDN 05 Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Sorotan tersebut disampaikan setelah ditemukan bahwa menu makanan yang dibagikan kepada siswa hanya terdiri dari tiga item, yakni jasuke (jagung susu keju), pisang, dan kacang polong.
Menurut Agung Sulistio, komposisi makanan tersebut dinilai tidak mencerminkan standar kecukupan gizi yang layak bagi anak usia sekolah dasar. Ia menegaskan bahwa program makanan bergizi di lingkungan pendidikan harus memenuhi prinsip gizi seimbang, mengandung unsur karbohidrat, protein, vitamin, mineral, serta memperhatikan kualitas dan porsi yang memadai bagi tumbuh kembang anak.
Secara hukum, pelaksanaan program pemberian makanan di sekolah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh asupan gizi yang cukup dan seimbang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan kewajiban pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk menjamin terpenuhinya hak anak atas kesehatan, kelangsungan hidup, serta perkembangan yang optimal.
Agung Sulistio menyatakan bahwa apabila dalam pelaksanaan MBG ditemukan unsur kelalaian atau ketidaksesuaian standar, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak penyedia. Ia secara tegas meminta agar pemilik atau pengelola MBG yang memberikan makanan ke SDN 05 Loning ditutup atau dihentikan operasionalnya apabila terbukti tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, guna mencegah praktik yang menyepelekan kualitas konsumsi anak-anak sekolah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang aman, bermutu, serta sesuai dengan standar yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka terdapat konsekuensi hukum yang dapat ditempuh melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Agung Sulistio mengaku terkejut dan prihatin karena anaknya sendiri bersekolah di SDN 05 Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, sehingga ia mengetahui langsung kondisi tersebut. Ia menilai program yang seharusnya mendukung kesehatan dan kecerdasan siswa tidak boleh dijalankan secara asal-asalan tanpa perencanaan gizi yang jelas dan pengawasan yang ketat dari instansi terkait.
Sebagai Ketua II DPP LPK-RI dan Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga ada klarifikasi resmi dan evaluasi dari pemerintah daerah Kabupaten Pemalang serta dinas terkait. Ia berharap hak-hak anak sebagai peserta didik tetap terlindungi sesuai prinsip hukum, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
(red)




