
Dalam struk pembelian yang beredar, tertulis harga non subsidi Pertalite sebesar Rp16.088 per liter, subsidi pemerintah Rp6.088, dan harga jual kepada masyarakat Rp10.000 per liter. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terlebih Pertamax sebagai BBM non subsidi dengan kualitas lebih tinggi dijual sekitar Rp12.800 per liter.
“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Secara logika sederhana, masyarakat tentu berpikir bahwa BBM dengan kualitas lebih rendah seharusnya memiliki harga di bawah Pertamax, bukan justru disebut lebih mahal sebelum subsidi. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan,” tegas Agung Sulistio.
Ia menilai transparansi dalam tata kelola energi sangat penting agar masyarakat tidak hanya menerima angka tanpa memahami dasar perhitungannya. Menurutnya, pemerintah perlu membuka secara detail komponen biaya mulai dari harga minyak mentah, distribusi, pengolahan, blending, hingga skema subsidi yang digunakan dalam menentukan harga BBM.
Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, jujur, dan mudah dipahami. Ia mengingatkan bahwa isu BBM sangat sensitif karena berdampak langsung terhadap ekonomi rakyat, mulai dari biaya transportasi hingga harga kebutuhan pokok.
Agung Sulistio juga meminta pemerintah tidak membuat masyarakat semakin bingung dengan narasi yang dinilai bertabrakan dengan logika umum. Menurutnya, komunikasi publik yang kurang tepat dapat memicu polemik dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan negara di sektor energi.
Di akhir keterangannya, Agung Sulistio mendesak Kementerian ESDM dan pihak terkait agar lebih transparan serta objektif dalam menjelaskan mekanisme harga BBM kepada publik. Ia berharap pemerintah mampu memberikan penjelasan yang rasional dan dapat diterima masyarakat luas, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif maupun kegaduhan di tengah rakyat.
(red)