Ahli Waris Mustofa Berjuang Mendapatkan Keadilan atas Tanah Warisan Kakeknya di Jember Jawa Timur

Daerah, Jawa Timur2314 Dilihat

Ahli Waris Mustofa Berjuang Mendapatkan Keadilan atas Tanah Warisan Kakeknya di Jember Jawa Timur 1

JEMBER, kabarSBI – Selama tujuh tahun terakhir, ahli waris Mustofa telah berusaha keras mengumpulkan data terkait kepemilikan tanah gumuk yang mengandung material bernilai tinggi seperti batu grogol dan abu batu.

 

Tanah ini, yang diduga merupakan milik almarhum Murtami Dulsamat, kini dikelola oleh PT. Uniagri Prima Teknindo di bawah pimpinan Rollin dan koleganya. Lokasi tanah tersebut berada di Dusun Jambuan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur.

 

Persoalan muncul karena pihak Rollin cs diduga mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris Mustofa, yang beralamat di Dusun Tegalan, Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo. Namun, tidak jelas dasar hukum atau bukti kepemilikan yang digunakan pihak Rollin cs untuk mengelola tanah tersebut.

 

Suroso P. Sofi dari Desa Sumber Jeruk, Kalisat, menyatakan bahwa bukti-bukti yang dimiliki Mustofa valid dan sesuai dengan data desa setelah dilakukan pengecekan bersama.

 

Hodi, kepala dusun Jambuan, menyatakan tidak mengetahui secara pasti mengenai kepemilikan tanah gumuk tersebut.

 

 

Pada Rabu, 22 Januari 2025, dilakukan pengukuran ulang atas tanah yang diklaim oleh pihak Mukid di Dusun Jambuan.

 

Namun, pengukuran tersebut ditunda karena pihak Mukid meminta waktu untuk menghadirkan data pembanding. Mediasi di Balai Desa Plalangan diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan yang jelas terkait kepemilikan tanah ini.

 

Sebagai ahli waris, Mustofa sangat berharap agar masalah ini segera diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

 

Kepala Desa Plalangan, Sofyan Zulkarnain, menegaskan bahwa berdasarkan data desa, 80% tanah tersebut diyakini milik almarhum Murtami Dulsamat.

 

Langkah berikutnya adalah membuka seluruh data yang dimiliki kedua belah pihak untuk menentukan secara pasti siapa pemilik sah dari tanah gumuk tersebut.

 

Tim SBI